Hukum Menindik Telinga Hewan Kurban Sebagai Tanda, Banyak yang Sering Salah Kaprah

Hukum menindik hewan kurban berbeda antara kambing atau domba dan sapi atau unta. Begini penjelasan ulama.

Instagram @aniesbaswedan
Ilustrasi - Anies Baswedan potong sendiri hewan kurban pada Iduladha 1441 H. 

Namun hukum melubangi telinga hewan kurban berbeda untuk sapi dan unta.

Menindik atau melukai sapi dan unta jika bertujuan untuk memberitahukan bahwa hewan tersebut hendak dijadikan kurban, boleh-boleh saja.

Hadis riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas berkata : 

'Nabi SAW melaksanakan salat Zuhur di Dzilhulaifah, kemudian beliau meminta diambilkan untanya. Lalu beliau melakukan isy’ar di sisi punuknya sebelah kanan, hingga terluka dan mengalirkan darah, lalu beliau mengalungkan dua sandal di lehernya. Kemudian beliau menaiki hewan tunggangannya. Setelah beliau berada di atas tunggangannya, beliau berihlal untuk haji. Wallahu a’lam".

Itulah hukumnya menindik telinga hewan kurban sebagai pemberian tanda, semoga bermanfaat.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Triunners sudah install aplikasi WhatsApp

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved