DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
2 Dugaan Rekayasa Terhadap Saksi Kasus Vina Saat BAP 2016 dan Fakta Sebenarnya yang Dihilangkan
Ada dugaan rekayasa terhadap saksi kasus Vina saat BAP 2016. Ini fakta sebenarnya yang dihilangkan versi para saksi kasus Vina Cirebon.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sejumlah saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon mulai bermunculan.
Saksi-saksi baru itu disorot publik lantaran mengaku dituntun penyidik saat memberikan keterangan dalam laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahun 2016.
Dua saksi yang memberikan pengakuan tersebut yakni Pramuda Wibawa Jati (25) dan Liga Akbar Cahyana.
TribunJakarta.com merangkum keterangan Pramudya dan Liga Akbar yang mengaku keterangannya diubah.
Kesaksian Pram di BAP 2016
Pram menegaskan para terpidana antara lain Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pada malam kejadian, Pram, sapaan akrab Pramudya, mengaku sedang menginap di rumah kosong milik anak dari Ketua RT saat itu, Pasren.
Pram lalu mengaku dituntun penyidik untuk mengubah keterangan dalam BAP pada tahun 2016.
"Waktu dulu di BAP tahun 2016 saya ngomong jujur, seadanya, seingat saya, sepengetahuan saya. Tidur di rumah Pak RT (Pasren)," cerita Pram kepada Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Minggu (9/6/2024).
Mendengar keterangan Pram tidur di rumah Ketua RT, penyidik menampiknya.
Lantaran Ketua RT saat itu, Pasren, dan anaknya, Kahfi, tidak mengakui Pram dan para terpidana yang lain menginap di sana.
"'Kamu tidur di rumah Pak RT sedangkan Pak RT sama anaknya tidak mengakui kamu tidur di situ,'" ujar Pram menirukan perkataan penyidik kala itu.
Oleh penyidik, Pram pun dituntun untuk mengubah BAP-nya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.