Viral di Media Sosial

Begini Nasib Oknum Dishub yang Viral Peras Sopir Rp50 Ribu, Ternyata Tugas Bukan di Wilayahnya

Di media sosial kembali viral ulah oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang memeras sopir mobil bak terbuka Rp50 ribu. Bagaimana nasibnya kini?

|
Istimewa
Potongan video saat oknum Dishub memeras sopir mobil bak terbuka dengan dalih uang rokok sebesar Rp50 ribu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Di media sosial kembali viral ulah oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang memeras sopir mobil bak terbuka Rp50 ribu.

Dimana dala video yang viral itu nampak seorang petugas Dishub memaksa seorang sopir pikap untuk memberinya uang rokok Rp50 ribu lantaran dianggap melanggar aturan parkir.

Oknum Dishub itu berdalih uang rokok yang dimintanya itu sebagai bentu toleransi ketimbang sang sopir harus didenda secara resmi yang nominalnya bisa sampai Rp1 juta.

"Udah kasih Rp 50.000 aja buat uang rokok," jawab oknum Dishub kepada sang sopir.

Namun sang sopir memelas karena mengaku hanya memiliki uang Rp52 ribu yang disebutnya untuk membeli bensin.

Setelah videonya viral, ternyata oknum tersebut diketahui bernama Slamet Riyadi yang bertugas di Dishub Jatibaru, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak mengatakan, hari ini pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.

"Hari ini dipanggil untuk dimintai keterangan terhadap yang bersangkutan terhadap apa yang dilakukan," kata Harlem. Senin (10/6/2024).

Nantinya, selain pelanggaran mengenai pemerasan, Slamet Riyadi juga akan dicecar mengapa ia melakukan operasi di luar wilayahnya.

Diketahui, aksi pemerasan itu dilakukan sang oknum di Jalan Daan Mogot yang masuk wilayah Jakarta Barat.

"Nanti yang ditanyakan ke yang bersangkutan seperti itu, sedang apa di sana," kata Harlem.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved