Cara Heru Budi Berantas DBD: Tegaskan Denda Rp 50 Juta hingga Sebar Nyamuk Wolbachia

Pada era kepemimpinan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pemberantasan demam berdarah dengue (DBD) menjadi sorotan.

|
Tribun Jakarta
Pj Guberbur Jakarta, Heru Budi Hartono dan nyamuk aedes aegypti. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pada era kepemimpinan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pemberantasan demam berdarah dengue (DBD) menjadi sorotan.

Belakangan, denda Rp 50 juta bagi warga yang dirumahnya terdapat jentik nyamuk ramai dikomentari.

Kini, Pemprov Jakarta berencana menyebar nyamuk wolbachia.

Denda Rp 50 Juta

Terkait denda Rp 50 juta sempat ramai diawali dari penerapannya di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan penerapan sanksi denda mengacu pada Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.

Yakni di Pasal 21 huruf a dan b yang isinya setiap orang pada tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti dan aedes albopictus diberikan sanksi teguran secara bertingkat.

Kemudian pada huruf c diatur bila masih ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti maka akan dibebankan didenda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling dua bulan.

"Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu strategi pemerintah kota dalam menekan angka kasus demam berdarah dengue," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (3/6/2024).

Budhy menjelaskan, pemberlakuan  Perda tersebut menyasar warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit.

"Khusus tatanan atau penanggung (jawab suatu tempat) diatur denda palng sedikit Rp1 juta. Tetapi untuk warga tidak diatur paling sedikit berapa," kata Budhy.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat melakukan apel Operasi Penjangkauan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Manusia Silver dan Badut di halaman Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021)
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat melakukan apel Operasi Penjangkauan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Manusia Silver dan Badut di halaman Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

Proses penegakan Perda ini melalui dua mekanisme, pertama melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (Jumantik) pada Selasa dan Jumat.

Kedua berdasar laporan temuan jentik nyamuk aedes aegypti yang disampaikan Puskesmas dan pihak Kelurahan kepada jajaran Satpol PP Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapat laporan dari Jumantik, pihak Kelurahan dan Puskesmas maka Satpol PP akan memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pemilik rumah dan pengelola tempat tersebut.

"Ada laporan temuan jentik yang tercacat maka Satpol PP juga akan menindaklanjuti dengan mendatangi pelanggar dan membuatkan berita acara dan mengirimkan SP 1-nya," ujarnya.

Budhy menuturkan setelah SP 1 diberikan masih ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti maka Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved