DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Farhat Abbas VS Titin Prialianti Memanas, 2 Pengacara Saka Tatal Beda Suara Soal Laporkan Sudirman
Dua pengacara mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, yakni Farhat Abbas dan Titin Prilianti diduga tengah berseteru.
TRIBUNJAKARTA.COM - Dua pengacara mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, yakni Farhat Abbas dan Titin Prilianti diduga tengah berseteru.
Perseteruan tersebut bermula saat Farhat Abbas melaporkan tiga saksi kasus Vina Cirebon ke Polres Cirebon Kota pada Minggu (9/6/2024).
Ketiga saksi tersebut adalah Liga Akbar, Aep, dan Dede.
Farhat Abbas menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.
"Agenda kami malam ini adalah melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota," ujar Farhat dalam wawancara, pada Senin (10/6/2024) dini hari.
Selain ketiga saksi tersebut, Farhat menjelaskan bahwa timnya sebenarnya juga berencana melaporkan Sudirman, terpidana kasus Vina yang divonis seumur hidup.
Namun, rencana ini ditunda karena keberatan dari Titin Prilianti.
Ternyata selain menjadi pengacara Saka Tatal, Tintin Prilianti juga merupakan pengacara Sudirman.
Tapi menurut Farhat, keterangan Sudirman saat BAP justru memberatkan Saka hingga terseret dalam kasus ini.
"Karena pengacara Sudirman adalah Bu Titin, dan Bu Titin keberatan jika harus melaporkan Sudirman, maka kami memutuskan untuk menunda laporan tersebut," ucapnya.
Farhat Abbas menyampaikan, bahwa tanpa laporan pidana, timnya kesulitan menemukan bukti baru yang dapat memperkuat pembelaan untuk Saka Tatal.
"Namun, di sisi lain, bagaimana kita bisa menemukan novum jika kita tidak membuat laporan pidana?," jelas dia.
Tim kuasa hukum Saka Tatal memutuskan untuk melaporkan Liga Akbar karena perubahan kesaksiannya dianggap dapat mempengaruhi kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu.
"Kami melaporkan Liga Akbar karena kesaksiannya yang dicabut sekarang bisa mengubah kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu," katanya.
Selain itu, Farhat Abbas juga mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede yang tidak pernah hadir di pengadilan.
"Aep dan Dede tidak pernah hadir di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana Aep bisa melihat wajah dari jarak 100 meter pada malam hari dan menyebutkan nama-nama secara detail? Seharusnya dia hadir di persidangan dulu jika memang yakin dengan kesaksiannya," ujarnya.
Laporan yang dibuat berdasarkan keterangan Aep dan Dede dianggap kurang valid karena kedua saksi tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.
Lalu Farhat Abbas mengatakan Titin Prilianti menyembunyikan BAP.
"Kami membuat laporan karena memiliki bukti BAP. Bukti itu ada di Bu Titin, tapi sampai sekarang belum diserahkan," ucap Farhat.
Meski demikian, Farhat menegaskan bahwa pihaknya memiliki salinan bukti dari polisi.
"Meskipun bukti BAP-nya disembunyikan, tidak ada masalah, karena polisi masih memiliki kopian," jelasnya.
Datangi PN Cirebon Tanpa Titin
Tim kuasa hukum Saka Tatal mengambil langkah signifikan dengan mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon untuk mengambil salinan putusan kasasi sebagai persiapan langkah Peninjauan Kembali (PK).
Namun, dalam kunjungan tersebut, tidak terlihat kehadiran Titin Prialianti.
Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mendapatkan salinan putusan kasasi yang sangat diperlukan untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kedatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, kita ingin mengambil salinan putusan kasasi," ujar Krisna saat diwawancarai di depan kantor PN Cirebon di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (10/6/2024).
Ia mengatakan, selama ditangani oleh kuasa hukum sebelumnya, mereka belum pernah menerima salinan kasasi tersebut.
"Kita selama ditangani oleh lawyer yang lama, kita belum dapat salinan kasasi," ucapnya.
Pengambilan salinan putusan kasasi ini merupakan bagian dari persiapan pengajuan PK.
"Pengambilan salinan kasasi itu pengajuan Peninjauan Kembali (PK)."
"Jadi selain putusan kasasi, kami akan minta putusan-putusan lain dari tingkat pengadilan hingga kasasi," jelas dia.
Tim kuasa hukum juga ingin memahami secara detail isi dan pertimbangan majelis dalam putusan kasasi tersebut.
"Kita mau lihat putusannya apa, pertimbangan majelis itu bagaimana, karena kita belum pernah lihat."
"Salinan ini nantinya akan kita pelajari dan untuk persiapan langkah-langkah hukum untuk dilanjutkan ke PK, seperti tujuan kita selama ini," katanya.
Selain mengambil salinan putusan kasasi, tim kuasa hukum Saka Tatal juga berencana mengambil hasil visum di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Kota Cirebon.
Krisna menegaskan keyakinan mereka terhadap dasar pengajuan PK yang kuat.
"Kalau dasar PK, kami sudah yakin sangat kuat. Salah satu yang bikin PK kami kuat adalah pencabutan keterangan BAP saksi Liga Akbar, lalu ada juga keterangan saksi-saksi juga yang akan kita ajukan juga di dalam PK kita," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa bukti baru atau novum yang telah mereka siapkan.
"Ada beberapa novum juga yang kami siapkan. Untuk waktu pengajuan PK-nya, sesegera mungkin akan kita laksanakan," ucap Krisna.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.