DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Air Mata Teman 5 Terpidana Kasus Vina Pecah, Dipaksa Ngaku Terima Amplop dari Keluarga Eko

Tangisan Teguh pecah saat bercerita kepada Dedi Mulyadi soal kebohongannya terkait kasus Vina Cirebon. Dipaksa ngaku terima amplop dari keluarga Eka?

|
YouTube Dedi Mulyadi
Kepada Dedi Mulyadi, di tahun 2016 Teguh teman 5 terpidana kasus Vina mengaku dipaksa berbohong, menerima amplop dari keluarga Eko Ramadhani. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tangisan Teguh pecah saat bercerita kepada Dedi Mulyadi soal kebohongannya terkait kasus Vina Cirebon.

Teguh adalah teman dari 5 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.

Di tahun 2016, Teguh menjadi satu saksi yang diperiksa polisi.

Kepada Dedi Mulyadi, di tahun 2016 Teguh mengaku dipaksa berbohong, menerima amplop dari keluarga Eko Ramadhani.

Penyidik kala itu mendesak Teguh untuk mengaku telah membuat pernyataan palsu, terkait dirinya tidur di rumah Pak RT di malam kejadian tewasnnya Vina dan Eky.

"Padahal saya benar-benar tidur di rumah Pak RT, saya takut karena polisi bilang 'kamu tuh bohong, padahal Pak RT tak bukain kunci'," kata Teguh.

"Jadi gimana ya pak, Teguh kan memang tidur di situ. Tapi Teguh keder." imbuhnya.

Teguh menceritakan pengakuan bohongnya itu dengan air mata meleleh menahan penyesalan yang mendalam.

Berdasarkan keterangan polisi, Pak RT tak membukakan pintu sehingga Teguh dan kawan-kawannya tak mungkin menginap di rumah Pak RT.

Sementara faktanya menurut Teguh, dia tidur di rumah Pak RT.

Agar pengakuannya tidur di rumah Pak RT gugur, Teguh dipaksa mengaku mendapatkan amplop dari keluarga Eko Ramadhani.

Dasar pengakuan bahwa Teguh tak menginap di rumah Pak RT itulah yang menguatkan polisi bahwa para pelaku ada di lokasi pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya.

Akibat pengakuannya yang tak sesuai fakta itu, 5 teman Teguh, termasuk Sudirman dan Rivaldi divonis penjara seumur hidup.

Sementara Saka Tatal divonis 8 tahun penjara, namun kini ia sudah bebas.

Tetesan air mata Teguh makin deras setelah Dedi Mulyadi mengatakan kalau Pegi Setiawan kini terancam hukuman mati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved