Viral di Media Sosial

Kepepet Ekonomi, Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis Pengangguran

Polisi mengungkap motif pria berinisial AP (29) mengancam dan memeras artis Ria Ricis.

Tribunjakarta/Annas Furqon Hakim
Artis Ria Ricis saat diwawancarai soal dugaan pengancaman dan pemerasan yang dialaminya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). 

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun," kata Ade Safri.

Adapun laporan terkait pengancaman dan pemerasan ini dilayangkan Ria Ricis pada 7 Juni 2024.

"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ad kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (10/6/2024).

Ade Ary mengungkapkan, Ria Ricis diancam foto dan video pribadinya akan disebar jika tidak memberikan uang Rp 300 juta kepada pelaku.

"Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah 300 juta," ungkap dia.

Dalam pengancaman itu, pelaku juga langsung memberikan nomor rekening kepada Ria Ricis.

"Dan disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jeki," ucap Ade Ary.
 
 
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya 
 


Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved