Cerita Kriminal

Pelaku yang Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta Ditangkap di Cipayung Jaktim

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku adalah pria berinisial AP (29).

Istimewa
(Kiri foto) Pelaku berinisial AP dan (Kanan foto) Ria Ricis. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap pelaku yang mengancam dan memeras artis Ria Ricis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku adalah pria berinisial AP (29).

AP ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari.

"Pada tanggal 10 Juni 2024, pada hari Senin pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri menjelaskan, AP sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dibawa ke mako atau kantor tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar dia.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone (HP) dan dua SIM card.

"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan satu unit HP yang digunakan," ucap Ade Safri.

Tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun," kata Ade Safri.

Adapun laporan terkait pengancaman dan pemerasan ini dilayangkan Ria Ricis pada 7 Juni 2024.

"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ad kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (10/6/2024).

Ade Ary mengungkapkan, Ria Ricis diancam foto dan video pribadinya akan disebar jika tidak memberikan uang Rp 300 juta kepada pelaku.

"Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah 300 juta," ungkap dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved