Cerita Kriminal
Update Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Pelaku Usaha Tolong Korban, Tak Hiraukan Tangannya Melepuh
Terkuak fakta baru dari kasus polwan membakar suami di Kota Mojokerto. Briptu Fafdhilatun Nikmah
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak fakta baru dari kasus polwan membakar suami di Kota Mojokerto.
Diketahui Briptu FN atau Briptu Fafdhilatun Nikmah (28) membakar suaminya sendiri yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Mojokerto, Briptu RDW (27) di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024).
Sehari setelah dibakar korban meninggal dunia seusai menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menuturkan, Briptu FN ternyat sempat melakukan upaya pertolongan kepada suaminya yang tak berdaya karena terbakar.
Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya bekas luka bakar di lengan dan jari tangan Briptu FN.
"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," ucap Dirwanto.
"Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga,"
"Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," tambahnya.
Meski FN ditahan, namun ia ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya.
Hal tersebut dilakukan supaya FN masih bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan air susu ibu (ASI) terhadap tiga orang anaknya yang masih balita.
Mengutip TribunJatim.com, diketahui anak pertama mereka masih berusia dua tahun.
Lalu anak kedua dan ketiga adalah kembar, keduanya masih berusia empat bulan.
"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan,"
"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).
Briptu FN, lanjut Dirmanto, juga akan diberikan pendampingan psikologis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.