7 Fakta Kasus Ria Ricis Diperas Rp 300 Juta: Niat Pengangguran Dapat Duit Malah Terancam 8 Tahun Bui
Deretan fakta kasus Ria Ricis diperas Rp 300 juta dengan ancaman video dan foto pribadi disebar. Niat pengangguran dapat duit malah berujung penjara.
TRIBUNJAKARTA.COM - Inilah deretan fakta kasus pria pengancam artis Ria Ricis yang telah ditangkap kepolisian.
Bahkan, Ria Ricis diperas Rp 300 juta oleh pria berinisial AP (29) itu.
Namun, Ria Ricis belum sempat mengirimkan uang ratusan juta tersebut kepada pengancam.
Kondisi terkini Ria Ricis pun diungkap sang kakak, Oki Setiana Dewi.
Oki mengungkapkan kondisi Ricis itu dalam kondisi baik.
"Kondisinya baik-baik aja," ucapnya saat ditemui di Menara 165, Jakarta, Selasa (11/6/2024)
Oki mengaku prihatin terkait pemerasan yang mengancam akan disebar foto dan video Ria Ricis.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta terkait kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis:
1. Polisi Telusuri 2 Nomor Ponsel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan penyidik mendalami dua nomor handphone (HP) yang digunakan pelaku untuk mengancam Ria Ricis.
"Saat ini penyidik mendalami, karena korban menerima ancaman melalui WA dari dua nomor HP dan si pengancam ini meminta uang Rp 300 juta agar dikirim ke nomor rekening atas nama Jacky, ini lah yang terus didalami dua nomor HP," ujar dia.
Adapun laporan terkait pengancaman dan pemerasan ini dilayangkan Ria Ricis pada 7 Juni 2024.
"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ad kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Ade Ary.
2. Ancam Foto dan Video Pribadi Disebar
Ade Ary mengungkapkan, Ria Ricis diancam foto dan video pribadinya akan disebar jika tidak memberikan uang Rp 300 juta kepada pelaku.
"Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah 300 juta," ungkap dia.
Dalam pengancaman itu, pelaku juga langsung memberikan nomor rekening kepada Ria Ricis.
"Dan disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jeki. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," ucap Ade Ary.
3. Bukan Video dan Foto Syur
Polisi memastikan dokumen pribadi Ria Ricis yang diancam akan disebar oleh orang tak dikenal bukan foto dan video syur.
Hal itu diketahui setelah Ria Ricis diperiksa sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
"Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, ada dokumen pribadinya. Bukan berupa foto atau video syur ya. Ini adalah keterangan korban saat pemeriksaan kepada penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (11/6/2024).
4. Pelaku Ditangkap di Jaktim
Polisi menangkap pelaku yang mengancam dan memeras artis Ria Ricis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku adalah pria berinisial AP (29).
AP ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari.
"Pada tanggal 10 Juni 2024, pada hari Senin pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
5. Motif Ekonomi
Polisi mengungkap motif pria berinisial AP (29) mengancam dan memeras artis Ria Ricis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AP mengancam dan memeras Ria Ricis karena motif ekonomi.
"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu, sementara motifnya ekonomi," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ade Safri menuturkan bahwa AP tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
"Untuk sementara ini tidak bekerja, nanti kita akan update setiap perkembangan yang didapatkan dari hasil penyidikan yang dilakukan," tutur dia.
6. Retas Perangkat Elektronik Ria Ricis
AP meretas perangkat elektronik milik korban.
Pelaku kemudian mengakses perangkat elektronik itu secara ilegal dan mencuri dokumen pribadi Ria Ricis.
"Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor," kata Ade Safri.
Foto dan video itu yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memeras Ria Ricis.
Ade Safri mengungkapkan, AP juga mengunggah foto dan video pribadi Ria Ricis di tiga akun media sosial pribadinya.
"Dokumen elektronik milik korban kemudian di-upload di tiga akun media sosial milik tersangka AP, baik itu Instagram maupun Twitter, termasuk TikTok," ungkap dia.
7. Ancaman Hukuman
Polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa satu unit handphone (HP) dan dua SIM card
"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan satu unit HP yang digunakan," ucap Ade Safri.
Tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun," kata Ade Safri.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.