DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Terkuak Pengakuan Pasren Ketua RT di Putusan Pengadilan, Ungkap Drama Air Mata Terpidana Kasus Vina

Belakangan terungkap keterangan Pasren yang tertuang dalam isi putusan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko. Ungkap drama keluarga terpidana.

Istimewa
Para Terpidana Kasus Vina dan Eky Tahun 2016 

TRIBUNJAKARTA.COM - Keberadaan Ketua RT Abdul Pasren kini misterius. 

Pasren sempat disebut-sebut merupakan saksi kunci untuk mendukung keterangan para pelaku pembunuhan kasus Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam. 

Namun, Pasren disebut memberikan keterangan yang justru memberatkan para pelaku hingga dijebloskan ke dalam bui.

Warga sekitar maupun pihak keluarga pelaku mengatakan bahwa keterangan yang diberikan Pasren kepada pihak penyidik bohong. 

Mereka menuduh bahwa Pasren hanya mementingkan keselamatan dirinya dan Kahfi, anaknya dari kasus tersebut. 

Akan tetapi, belakangan terungkap keterangan Pasren yang tertuang dalam isi putusan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko. 

Pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina

Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.

Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan seperti dikutip dari TribunSumsel. 

Bahkan ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan Ketua RT Abdul Pasren.

"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.

Malahan Abdul Pasren menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

Pada polisi Abdul Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina.

Dia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved