DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Terkuak Pengakuan Pasren Ketua RT di Putusan Pengadilan, Ungkap Drama Air Mata Terpidana Kasus Vina

Belakangan terungkap keterangan Pasren yang tertuang dalam isi putusan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko. Ungkap drama keluarga terpidana.

Istimewa
Para Terpidana Kasus Vina dan Eky Tahun 2016 

Saka Tatal eks terpidana yang menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Dia resmi bebas pada 4 tahun silam, April 2020 lalu.

"Sumpah, demi Allah, Saka sama saya malam itu," kata Sadikun dikutip PosBelitung.co dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi. 

Sadikun dan Saka Tatal biasa main di rumah keluarga Eka Sandi, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.

Sadikun pada malam itu bersama Saka hendak ke bengkel.

Tak jauh dari flyover Talun, dia melihat ada polisi di lokasi kejadian Vina Cirebon ditemukan.

Lantaran takut ditilang, dia dan Saka Tatal mencari jalan lain untuk menghindari polisi.

Sadikun mengira saat itu ada razia polisi.

Ia memastikan saat itu pukul 22.00 WIB karena sempat menelepon yang punya bengkel.

Setelah dari bengkel, Sadikun dan Saka Tatal pulang ke rumah.

Sadikun mengaku sulit tidur karena memikirkan pacarnya pada saat itu.

Sosok ketua RT misterius

Warga sekitar TKP, Fery Heriyanto, sempat berupaya untuk menemui sosok mantan Ketua RT yang menjabat saat peristiwa 8 tahun silam itu terjadi. 

Fery ingin menanyakan soal tidak adanya warung saat itu agar si eks Ketua RT dapat mendukung penjelasannya. 

Namun, gayung tak bersambut. 

Eks Ketua RT itu selalu tak berada di rumah ketika disambangi Fery. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved