DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Tetap Ditahan, Pegi Setiawan Dicecar Penyidik, Punya Teman Facebook Terpidana Kasus Vina?
Polisi memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan alias Perong yang berstatus tersangka kasus Vina Cirebon.
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan alias Perong yang berstatus tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi juga menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jabar pada Rabu (12/6/2024).
Penyidik mencecar kuli bangunan itu dengan 28 pertanyaan seputar aktivitasnya di media sosial Facebook.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 15.30 WIB hingga 18.30 WIB.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar mengungkapkan akun media sosial Facebook milik Pegi disita oleh penyidik dan dijadikan alat bukti.
"Jadi salah satu alat bukti, diminta password-nya, baru pihak penyidik membuka oleh ahli. Jadi, cuma sekitar akun saja," ujar Muchtar, di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Adapun teman-teman Pegi di Facebook tidak ada keterkaitan dengan kasus ini. Termasuk kelima terpidana.
"Di dalamnya banyak berteman, tetapi ternyata pertemanan itu tidak ada kaitan dengan peristiwa ini karena teman di Facebook Pegi ini tidak ada kaitan dengan peristiwa 2016 apalagi dengan terpidana satu pun," ucapnya.
Sementara terkait pemeriksaan kebohongan, kata dia, kemungkinan tidak jadi dilakukan oleh penyidik Polda Jabar.
Masa Penahanan Pegi Diperpanjang
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," ujar Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Sementara terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, Jules mengatakan penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas.
"Kami berusaha secepatnya menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan. Kami berharap penyiapan berkas dapat cepat selesai dan diberikan ke pihak kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.