DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sang Bibi Keheranan Rivaldi Diseret Iptu Rudiana ke Kasus Vina, Ponakannya Sudah Lebih Dulu di Bui

Bibi Aldi menepis bahwa Aldi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky karena keponakannya sudah lebih dulu masuk bui.

Kolase TribunJakarta
Iptu Rudiana, Rivaldi alias Ucil dan sang Bibi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sang bibi heran keponakannya, Rivaldi alias Ucil, diseret dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam. 

Aldi, sapaan Rivaldi di keluarganya, disebut-sebut turut membunuh dan memerkosa Vina yang saat itu masih di bawah umur. 

Bibi Aldi menepis bahwa Aldi terlibat dalam pembunuhan itu. 

Bibi Aldi mengakui memang keponakannya tersebut berperilaku bangor. 

Namun, saat peristiwa pembunuhan sejoli itu terjadi, Aldi telah dijebloskan ke dalam bui.

Sang bibi pun heran alasan polisi menyatukan Aldi ke dalam tujuh terpidana lainnya yang juga dituduh terlibat membunuh.

Aldi dijebloskan ke penjara lantaran terjerat kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam, tidak ada sangkut paut dengan kasus Vina dan Eky. 

Kala itu, Aldi bertengkar dengan kekasihnya. 

Singkat cerita, Aldi ngamuk hingga melakukan penganiayaan ke sekitar. 

"Bertengkar sama pacarnya, katanya sih bawa samurai. Terus obrak abrik dagangan orang," ujar Bibi Aldi kepada Dedi Mulyadi di Youtube Channel-nya yang tayang pada Minggu (16/6/2024).

Namun, Bibi Aldi mengatakan bahwa Aldi sudah dimasukkan ke sel atas kasus tersebut sebelum peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. 

Hal itu pun menimbulkan tanda tanya oleh Dedi Mulyadi. 

"Tapi sebelum kejadian Vina, Aldi sudah dimasukkin (ke sel)," tambahnya. 

"Kalau di data kan setelah kejadian Vina (Aldi ditangkap)," ujar Dedi. 

"Ih, sebelumnya. Tapi dia bilangnya mah, sebelum kejadian Vina," jawab Bibi Aldi lagi. 

Setelah Aldi ternyata dinyatakan terlibat kasus berat pembunuhan Vina dan Eky, Bibi Aldi sempat menemuinya. 

Sang bibi sempat kembali menanyakan kepada Aldi apakah dia benar-benar membunuh dua sejoli itu. 

Aldi berpegang teguh pada pendiriannya bahwa dirinya tak terlibat. 

"Kok Aldi sampai (dihukum) seumur hidup, berarti Aldi salah dong?" tanya Bibi Aldi ke Aldi. 

"Terus Aldinya jawab, dia tetap dengan pendiriannya. Saya enggak. Tapi katanya harus dipaksa mengaku," tambahnya. 

Untuk kembali mengkroscek pengakuan Aldi, Dedi Mulyadi disarankan untuk menyambangi langsung lapas tempat Aldi meringkuk.  

"Kalau kasusnya senjata tajam ya senjata tajam, kenapa harus jadi pembunuhan? Nanti ketemu sama Aldi deh," kata Dedi. 

Iptu Rudiana Tangkap Aldi

Kuasa Hukum Rivaldi, Sindy Sembiring, mengatakan dasar Iptu Rudiana untuk menangkap Rivaldi hanya bermodalkan keyakinannya sendiri.

"Kalau mengenai dasarnya apa (penangkapan Rivaldi) itu, mungkin dasarnya keyakinan bapaknya korban, bapaknya Eky," pungkasnya. 

Ia menjelaskan tiga hari setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, tepatnya pada tanggal 30 Agustus 2016, Rivaldi telah ditahan di Polsek Utara Barat untuk kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam, tetapi tidak ada hubungannya dengan kasus Vina dan Eky. 

Malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Rivaldi dipindahkan ke Polres Cirebon Kota. 

"Sampai jam 5 sore (31 Agustus 2016) dia belum ada keterangan BAP sama sekali. Untuk kasus apapun ya, dia hanya dititipkan di sel," ujar Sindy di acara Kabar Petang yang tayang pada Senin (10/6/2024). 

Sekitar pukul 17.00 WIB, Rivaldi alias Ucil dipertemukan dengan tujuh tersangka yang ditangkap Iptu Rudiana di depan SMPN 11 Cirebon. 

Ia kemudian disatukan dengan 7 tersangka tersebut oleh Iptu Rudiana

"Sekitar pukul 18.30 WIB, keterangan BAP baru dibuat pertama kali oleh bapak almarhum Eky, Iptu Rudiana," katanya. 

Padahal, Rivaldi tidak ditangkap oleh Iptu Rudiana. Saat penangkapan 7 tersangka, Rivaldi sudah meringkuk di dalam sel. 

Saat pembuatan BAP, terdapat empat daftar pencarian orang (DPO). 

Keempat DPO tersebut bernama Andika, Dani, Andi dan Pegi. 

"Rudiana itu menyebutkan 4 orang DPO Andika, Dani, Andi sama Pegi. Tapi tidak pernah menyebutkan namanya Rivaldi. Rivaldi sebenarnya tidak ada di dalam DPO tersebut. Setelah disatukan, dibuat lah (BAP)."

"Makanya Rivaldi dibuat (BAP) paling terakhir, di tanggal 1 September di jam 2 siang setelah 7 tersangka itu di BAP, dibuat lah rangkaian bahwa Rivaldi menggantikan peran Andika," katanya. 

Seterusnya, DPO itu munculnya menjadi tiga.

Di dalam semua BAP, Rivaldi selalu disebut sebagai Andika. 

Ajukan PK

Sindy Sembiring, tengah siap-siap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk kliennya ke Mahkamah Agung. 

Sebelumnya, Sindy bersama tim sudah mengajukan banding hingga kasasi, tetapi ditolak. 

"Padahal kami terus memberikan bukti kepada majelis hakim bahwa Rivaldi bukan Andika yang sudah dibikin BAP oleh Iptu Rudiana, sebagai pelapor dari keluarga korban," ujarnya di acara Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One yang tayang pada Selasa (11/6/2024). 

Sindy melanjutkan ketujuh terdakwa pun saat itu tidak mengenal Rivaldi. Begitu juga sebaliknya. 

Sindy sempat menunjukkan akte kelahiran Rivaldi sebagai bukti serta tanda tangan BAP yang disebut ditandatangani Rivaldi, padahal Rivaldi tak mengakui bahwa telah menandatanganinya, ke majelis hakim. 

Tak hanya itu, dia juga sempat menghadirkan saksi untuk Rivaldi, yang menyebut bahwa Rivaldi menginap di rumah saksi itu pada tanggal 27 Agustus 2016. 

Namun semua pembelaan Rivaldi dimentahkan. 

"Itu yang sebenarnya membuat tanda tanya besar kenapa semua pembelaan pada saat persidangan itu tidak dianggap oleh hakim," pungkasnya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved