DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
3 Langkah Cadas Pihak Pegi Setiawan Jelang Sidang Praperadilan, Antisipasi Hakim 'Masuk Angin'
Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, makin dekat.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, makin dekat.
Sidang praperadilan akan digelar pada Senin (24/6/2024) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan ternyata sudah menyiapkan 3 langkah cadas jelang sidang praperadilan.
Apa saja?
1. Laporkan Penyidik dan Hakim ke MA
Kuasa hukum Pegi Setiawan di Cirebon berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Toni RM menyatakan, bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan, guna mencegah terjadinya suap.
"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya."
"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," ujar Toni RM, pada Selasa (18/6/2024).
Toni menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan pengawasan ke Komisi Yudisial untuk memantau jalannya sidang praperadilan.
"Kami sudah bersurat kepada Komisi Yudisial di Jakarta agar mengawasi proses praperadilan ini. Selain itu, kami juga akan menyurati Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung untuk tujuan yang sama," ucapnya.
2. Lapor KPK
Toni menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melaporkan ke KPK untuk memastikan tidak terjadi suap selama proses praperadilan.
"Kami juga akan menyurati KPK agar memantau kinerja penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan ini, termasuk hakim, panitera, dan penyidik," jelas dia.
Adapun, pelaporan ini rencananya akan dilakukan pada Rabu (19/6/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.