DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Jelang Praperadilan Pegi, Pak RW Kuak Rencana Spontan Warga Doakan Terpidana & Tersangka Kasus Vina
Warga Karya Bakti, Kota Cirebon spontan ingin mengadakan doa bersama demi keadilan Pegi Setiawan dan terpidana kasus Vina Cirebon.
|
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
"Baru tahap 1. Besok pengiriman berkas," ujar Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan kepada Tribun, Rabu (19/6/2024).
Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapannya.
Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.
Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. tu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan. (TribunJakarta.com/TribunJabar)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.