DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Polri Anggap Iptu Rudiana Ayah Eky Tak Langgar Aturan, Mantan Wakapolri Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Divisi Propam Mabes Polri sudah memeriksa Iptu Rudiana, ayah dari korban Muhammad Rizky (16) alias Eky atau pacar dari Vina Dewi Arsita.
Iptu Rudiana dapat terancam terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika merekayasa kesaksian Liga Akbar.
"Arahnya ke PTDH. Karena sudah memalukan Korps Bhayangkara Kepolisian. Ini kan kepolisian jadi rusak gara-gara seperti ini," tegasnya.
Selain membantu proses penyelidikan, Iptu Rudiana juga diketahui menangkap para pelaku.
Hal tersebut terungkap berdasarkan BAP Iptu Rudiana yang terkuak baru-baru ini.
Pada tahun 2016, Iptu Rudian menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon.
Seharusnya proses penyelidikan dan penangkapan pelaku dilakukan oleh personel reserse kriminal (reskrim).
"Selanjutnya saya bersama dengan rekan rekan saya langsung mencari keberadaan para pelaku tersebut sampai akhirnya saya bersama dengan rekan rekan saya berhasil mengamankan para pelaku yang sedang berkumpul di depan SMPN 11 Kota Cirebon, sebanyak 8 orang dan selanjutnya saya bawa ke Polres Cirebon Kota untuk di Interogasi,"
"Dimana hasil interogasi saya dapatkan bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap anak saya dan temannya (Vina) berjumlah kurang lebih 11 orang sehingga selanjutnya saya bersama dengan rekan saya langsung melakukan pencarian keberadaan ke 3 pelaku lainnya, namun ke 3 pelaku tersebut sudah kabur dari rumahnya," kata Rudiana dalam keterangan BAP 2016.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.