DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Polri Anggap Iptu Rudiana Ayah Eky Tak Langgar Aturan, Mantan Wakapolri Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Divisi Propam Mabes Polri  sudah memeriksa Iptu Rudiana, ayah dari korban Muhammad Rizky (16) alias Eky atau pacar dari Vina Dewi Arsita.

|
Grafis TribunJakarta.com/Y Gustaman
Mabes Polri bikin kejutan sebut Propam dan Itwasum sudah periksa Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon dan hasilnya tak ada yang salah. Tapi eks Wakapolri nilai kesalahan mendasar Iptu Rudiana di kasus ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Divisi Propam Mabes Polri  sudah memeriksa Iptu Rudiana, ayah dari korban Muhammad Rizky (16) alias Eky atau pacar dari Vina Dewi Arsita.

"Terus ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Sandi mengatakan hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri, Iptu Rudiana sudah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada pelanggaran.

"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Sandi mengingatkan agar masyarakat tidak berspekulasi tanpa adanya bukti-bukti yang kuat di dalam kasus ini.

"Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tutur dia.

Mantan Wakapolri Anggap Ada Kejanggalan

Sebelumnya, keterlibatan Iptu Rudiana dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki 8 tahun lalu dianggap janggal.

Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno mengatakan kejanggalan peran Iptu Rudiana terungkap setelah Liga Akbar mengaku diinterogasi empat mata.

Liga Akbar diberi pertanyaan oleh Iptu Rudiana di dalam mobil tentang kronologi hingga pakaian yang dikenakan korban.

Jelang sidang praperadilan, tim pengacara untuk tersangka Pegi Setiawan keliling lembaga penegak hukum, yakni Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Ada maksud di balik itu semua.
BACA JUGA: Jelang sidang praperadilan, tim pengacara untuk tersangka Pegi Setiawan keliling lembaga penegak hukum, yakni Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Ada maksud di balik itu semua.

"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ungkapnya, Minggu (16/6/2024).

Kejanggalan kedua adalah Liga Akbar dibawa ke tempat penyidik.

Menurutnya, proses pemeriksaan Liga Akbar tanpa surat panggilan atau surat perintah.

Selain itu, Iptu Rudiana diduga mempengaruhi kesaksian Liga Akbar.

"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," tukasnya.

Iptu Rudiana dapat terancam terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika merekayasa kesaksian Liga Akbar.

"Arahnya ke PTDH. Karena sudah memalukan Korps Bhayangkara Kepolisian. Ini kan kepolisian jadi rusak gara-gara seperti ini," tegasnya.

Selain membantu proses penyelidikan, Iptu Rudiana juga diketahui menangkap para pelaku.

Hal tersebut terungkap berdasarkan BAP Iptu Rudiana yang terkuak baru-baru ini.

Pada tahun 2016, Iptu Rudian menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon.

Seharusnya proses penyelidikan dan penangkapan pelaku dilakukan oleh personel reserse kriminal (reskrim).

"Selanjutnya saya bersama dengan rekan rekan saya langsung mencari keberadaan para pelaku tersebut sampai akhirnya saya bersama dengan rekan rekan saya berhasil mengamankan para pelaku yang sedang berkumpul di depan SMPN 11 Kota Cirebon, sebanyak 8 orang dan selanjutnya saya bawa ke Polres Cirebon Kota untuk di Interogasi,"

"Dimana hasil interogasi saya dapatkan bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap anak saya dan temannya (Vina) berjumlah kurang lebih 11 orang sehingga selanjutnya saya bersama dengan rekan saya langsung melakukan pencarian keberadaan ke 3 pelaku lainnya, namun ke 3 pelaku tersebut sudah kabur dari rumahnya," kata Rudiana dalam keterangan BAP 2016.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved