Pria 24 Tahun yang Cabuli Bocah Laki-laki di Bekasi Utara Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pria berinisial FP berusia 24 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak laki-laki di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - Pria berinisial FP berusia 24 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak laki-laki di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
FP sebelumnya ditangkap warga pada Rabu (19/6/2024) di lapangan depan Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Jalan Mochtar Tabrani, Kelurahan Perwira.
Penangkapan FP bukan tanpa alasan, bocah laki-laki berinisial A pada Senin (17/6/2024) bercerita telah dilecehkan oleh pelaku di toilet kuburan, Teluk Pucung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kejadian tersebut.
"Terkait dengan kasus pencabulan yang terjadi di Bekasi Utara, tim penyidik sudah menetapkan pelaku FP sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak," kata Firdaus, Sabtu (22/6/2024).
Firdaus menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berkeliling menggunakan sepeda motor.
Dia lalu mengamati anak-anak yang sedang bermain di lapangan bola, lalu membawa korban dengan iming-iming uang dan bujuk rayu.
"Modus operandi pelaku FP dia berkeliling mencari korban dengan mengajak anak-anak untuk bermain bola terlebih dahulu, setelah bermain bola, baru pelaku FP mengajak korban ke toilet di lapangan," terangnya.
Di toilet lapangan bola, pelaku mencabuli bocah laki-laki dengan cara membuka celana korban lalu kemaluannya dioral oleh pelaku.
Firdaus menambahkan, pihaknya juga menemukan barang bukti video amatir yang adegan pencabulan yang direkam korban.
Menurut Firdaus, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan jumlah korban cukup banyak.
"Ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak," jelas dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.