DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ahli Syok, Iptu Rudiana Diduga Berbuat Pidana dalam Kasus Vina Cirebon, Kecelakaan atau Pembunuhan?

Pakar Psikologi Forensik syok membaca laporan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon. Ayah Eky diduga berbuat pidana, kecelakaan atau pembunuhan?

Memang, Iptu Rudiana sudah diperiksa Propam dan diawasi Itwasum. Tempo hari Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers menyebut Iptu Rudiana on the track.

Reza juga menyoroti perkataan Irjen Sandi Nugroho dalam jumpa pers di Mabes Polri.

"Terus ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Menurut Reza, pernyataan Irjen Sandi Nugroho membingungkan.

Pasalnya, kata Reza, Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban saat diperiksa Propam dan Itwasum Polri.

"Jelas, tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar, ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orangtua korban," kata Reza dalam kesempatan terpisah.

Apapun itu, kata Reza, pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana yang digelar secara tertutup membuat masyarakat tidak bisa menyanggah.

Apalagi, mekanisme banding pun hanya disediakan bagi terduga pelanggar, yakni personel Polri sendiri. "Jadi, terpatahkan segala dugaan publik," katanya.

"Entahlah. Pastinya, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan
dan/atau merekayasa barang bukti'," sambung Reza.

Selain itu, Reza juga menyinggung informasi penasehat hukum yang menyebutkan para terpidana dianiaya selama pemeriksaan.

Terlebih terpidana anak, Saka Tatal secara langsung dan terbuka juga mengutarakan berbagai bentuk kekejaman yang diterima pihak-pihak yang disebutnya sebagai polisi selama menjalani pemeriksaan.

"Tapi, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, klaim telah terjadi penganiayaan serta-merta terpatahkan. Pencabutan keterangan dalam BAP, yang dilakukan sekian banyak saksi pada waktu belakangan ini, juga tidak boleh dicurigai sebagai pertanda mereka diarah-arahkan atau ditekan oleh interogator," ujar Reza.

Reza melihat tidak tersedia lagi alasan untuk berburuk sangka bahwa Iptu Rudiana melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan.

Reza juga menyinggung Iptu Rudiana saat peristiwa Vina Cirebon pada tahun 2016 menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Cirebon.

"Pada sisi lain, media mewartakan, Rudiana justru pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkapi sejumlah orang yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan berencana atas Eky dan Vina. Padahal, peristiwa dimaksud merupakan pidana umum, bukan kasus narkoba," kata Reza.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved