DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ayah Pegi Setiawan Diperiksa Polisi 5 Jam Gara-gara Punya KTP Ganda, Ketua RT Setempat Buka Suara

Ketua RT 02/02 Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Aries Lesmana buka suara soal ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan memiliki KTP ganda.

|

Albert menjelaskan kliennya memiliki KTP ganda atas nama Rudi Irawan dan A. Saarudi.

Hal itu dilakukan karena Rudi ingin menikah lagi, sementara statusnya masih menjadi suami dari ibunya Pegi Setiawan.

"Dia kawin lagi, supaya tidak ketahuan sama istri yang tua ya dia ganti identitas, kurang lebih begitu," imbuhnya.

Selama berada di Bandung, Rudi Irawan mengaku belum menikah sehingga dapat mencari istri kedua.

"Pada intinya supaya menjaga keharmonisan keluarga dari istri pertama, jadi tidak ada unsur lain seperti yang diduga oleh rekan-rekan di luar, tidak ada motif merugikan orang lain," kata dia.

"Dilakukan dari 2008. Sedangkan perkara yang ditujukan saat ini ada perubahan semenjak dekat ke 2016," terangnya.

Sementara kuasa hukum yang lain, Rully Panggabean mengatakan kliennya datang pada Jumat pukul 13.00 WIB.

Rudi Irawan berstatus saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan menyatakan Pegi Setiawan tak terlibat pembunuhan.

"Kami hanya mendampingi pak Rudi yang hari ini dipanggil untuk klarifikasi, karena sifatnya menyelidikan dan tentu penyidik akan mengklarifikasi tentang data kependudukan (KTP) dan sebagainya."

"Saya tidak tahu materi apa pertanyaannya apa, jadi saya kira fungsi kita mendapangi saja supaya hak-hak dia sebagai saksi itu tidak terabaikan," jelasnya.

Rudi Irawan merupakan orang yang membawa anaknya, Pegi Setiawan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jawa Barat.

Selama berada di Bandung, Rudi mengenalkan anak pertamanya dengan nama Robi.

Selain itu Rudi dikenalkan sebagai keponakannya.

Hal ini dilakukan agar istri kedua Rudi tak mengetahui dirinya telah berkeluarga.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyatakan tudingan Rudi Irawan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina lantaran menyembunyikan Pegi tak berdasar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved