DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Saat Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, 2 Terpidana Kasus Vina Diperiksa Penyidik

Saat Polda Jabar tak hadiri praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, terpidana kasus Vina Cirebon, Jaya dan Eko diperiksa penyidik, Senin (24/6/2024)

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Saat Polda Jawa Barat absen dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, dua terpidana kasus Vina Cirebon, Jaya dan Eko diperiksa penyidik pada Senin (24/6/2024).

Dua terpidana kasus Vina Cirebon itu diperiksa di Polda Jawa Barat setelah dibawa dari Lapas Jelekong Kabupaten Bandung.

Pemeriksaan Jaya dan Eko di Polda Jawa Barat didampingi kuasa hukum dari Peradi.

 

 

Kuasa Hukum Jaya dan Eko, Wienarno mengungkapkan bahwa semula ada beberapa terpidana yang seharusnya diperiksa pada hari ini. Namun, akhirnya ditunda.

"Sehingga hari ini Jaya dan Eko," kata Wienarno di Mapolda Jabar, Senin (24/6/2024).

Wienarno mengatakan awalnya tim kuasa hukum mendatangi Lapas Jelekong. Namun ternyata, dua terpidana tersebut sudah dibawa ke Polda Jawa Barat.

"Sudah di bon untuk pemeriksaan di Polda Jabar hari ini," katanya.

Respon PN Bandung

Pengadilan Negeri Bandung memastikan tidak akan menunda lagi sidang praperadilan soal status tersangka Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan telah ditetapkan tersangka kasus Vina Cirebon usai ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Sidang praperadilan pertama seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Namun, sidang akhirnya ditunda pada 1 Juli. “Praperadilan ditunda lantaran termohon dari Polda Jabar tidak hadir, dan telah dibuat permohonan secara sah dan patut. Makanya hakim praperadilan menundanya dan lanjut pada tanggal 1 Juli,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, Senin (24/6/2024).

lihat fotoReza Indragiri Amriel, pakar psikologi forensik, syok membaca laporan Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon. Setelah mempelajari laporannya, Iptu Rudiana diduga sudah melakukan perbuatan pidana sebelum kasus Vina Cirebon dan Eky terjawab apakah kasus pembunuhan atau kecelakaan. Lho, kok bisa?
Reza Indragiri Amriel, pakar psikologi forensik, syok membaca laporan Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon. Setelah mempelajari laporannya, Iptu Rudiana diduga sudah melakukan perbuatan pidana sebelum kasus Vina Cirebon dan Eky terjawab apakah kasus pembunuhan atau kecelakaan. Lho, kok bisa?

Dia memastikan, sidang pada 1 Juli tetap dilanjutkan meski pihak Polda Jabar absen lagi.

“Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” katanya.

Ditanya soal alasan spesifiknya Polda Jabar maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir, dia menuturkan tidak tahu.

“Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah. Alasannya tidak hadir ya kami tidak tahu. Bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.

Tudingan Kuasa Hukum Pegi

Sedangkan kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menuding Polda Jawa Barat tidak menghormati Pengadilan Negeri Bandung setelah mangkir dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (24/6/2024) pagi.

Sugianti kecewa atas ketidakhadiran pihak termohon, dalam hal ini Polda Jabar. Menurutnya, Polda Jabar menunjukkan ketidakprofesionalannya.

"Tentunya tim kuasa hukum dengan ditundanya sidang praperadilan hari ini, sangat kecewa. Kami menganggap pihak termohon atau Polda Jabar tidak profesional. Padahal mereka sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan dan mereka tidak hadir tanpa alasan jelas," ujar Sugianti, Senin (24/6/2024).

Ia menyampaikan, tindakan Polda Jabar tersebut merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap pengadilan.

Sugianti juga menyoroti kemungkinan Polda Jabar sedang berusaha menggagalkan praperadilan dengan taktik-taktik klasik.

"Kalau memang buktinya tidak kuat atau lemah, ya (Pegi Setiawan) dibebaskan saja, jangan membuat trik yang akhirnya kita tahu ini trik-trik klasik agar praperadilan gugur dengan P21," jelas dia.

Setelah mangkir pada sidang pertama, Sugianti menegaskan, PN Bandung akan tetap menyidangkan gugatan praperadilan ini pada 1 Juli meski Polda Jabar absen lagi.

"Kita menunggu sidang berikutnya, yaitu pada tanggal 1 Juli, karena memang aturan bahwa pemanggilan kembali dilakukan selama satu minggu," ucapnya.

Satu di antara kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin, menilai, bahwa pihak Polda Jabar sebagai termohon sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan sebagai langkah untuk menggugurkan sidang praperadilan ini.

“Kami tidak menguji siap atau tidak, tetapi kami menilai publik sudah mengetahui ini tetapi ternyata tidak hadir juga. Makanya kami menilai bahwa ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur maju ke sidang pokok perkara," lata Insank

Dia menyebut apabila sidang praperadilan ini sampai gugur, maka ada kejanggalan dalam perkara ini.

Tak hanya itu, dia menyebut, pada sidang praperadilan mendatang apabila termohon mangkir lagi, sidang akan terus dilaksanakan.

Dia menegaskan, sidang praperadilan ini sangat penting. Pasalnya saat ini Pegi ditahan di Polda jabar atas tuduhan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

“Dia tidak mengetahui apa-apa kok. Bahkan peristiwanya di mana (Cirebon), dia berada di Bandung. Makanya hari ini kami membuktikan bahwa dia tidak melakukan,” ucap Insank. (TribunJakarta.com/TribunJabar)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved