DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tangis Ketua RW Saat Keluarga Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Kaki Pasren, Pak RT Ketahuan Bohong

Ketua RW 10 Kesambi, Kota Cirebon Itno Aryanto menangis saat melihat keluarga terpidana kasus Vina Cirebon bersimpuh di kaki Ketua RT Abdul Pasren.

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua RW 10 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon Itno Aryanto menangis saat melihat keluarga terpidana kasus Vina Cirebon bersimpuh di kaki Ketua RT Abdul Pasren.

Itno pun membongkar kebohongan Ketua RT Pasren dalam keterangannya yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung.

Itno memberikan pengakuan lengkap kepada Anggota DPR Dedi Mulyadi saat didatangi para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon menemui dirinya pada tahun 2016.

 

Awalnya, Itno mengaku tidak mengetahui mengenai kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky alias Eky.

Pasalnya, Itno sedang bekerja saat polisi menangkap para terpidana kasus Vina Cirebon.

"Pas ditangkap sama bapak polisi, saya dapat laporan saat kerja. Pulang kerja saya ke Polres tidak bisa menemui (terpidana)," kata Itno dikutip dari tayangan Kang Dedi Mulyadi Channel, Senin (24/6/2024).

Itno juga menerima pengaduan dari keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.

Mereka mengadu bahwa para terpidana saat kejadian tidur di rumah Ketua RT Pasren.

"Yang saya tahu saja. Waktu itu belum komunikasi dengan Pak RT, pada waktu Ibu Aminah (kakak terpidana Supriyanto) datang ke rumah (Itno)," kata Itno.

Itno lalu didatangi keluarga para terpidana yang mengaku akan datang ke rumah Ketua RT.

Dimana, para keluarga para terpidana meminta Ketua RT Pasren bercerita jujur bahwa anak-anak tersebut tidur di rumahnya.

lihat fotoSaat Polda Jabar absen dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, penyidiknya memeriksa terpidana kasus Vina, yakni Jaya dan Eko, Senin (24/6/2024). Apakah ini alasan mereka absen persidangan?
Saat Polda Jabar absen dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, penyidiknya memeriksa terpidana kasus Vina, yakni Jaya dan Eko, Senin (24/6/2024). Apakah ini alasan mereka absen persidangan?

Dedi lalu mengingatkan Itno bahwa ada yang melaporkan ke Mabes Polri bahwa a keluarga terpidana melakukan perintangan terhadap penyidikan atau memberikan kesaksian palsu,

"Sedangkan keluarga terpidana memiliki keyakinan bahwa dia tidak bohong yang bohong Pak RT Pasren? Keluarga terpidana membujuk Pak RT berbohong dan mengamini uang," kata Dedi kepada Itno.

Kemudian Itno melanjutkan ceritanya bahwa keluarga terpidana mendatangi rumahnya setelah maghrib.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved