Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP Sampai 30 Juni 2024, Segera Validasi!

Jangan lupa padankan NIK KTP dengan NPWP sebelum 30 Juni 2024, ini sanksinya jika tidak melakukan pemadanan sampai batas waktu yang ditentukan.

Editor: Muji Lestari
djp online
Pemadanan NIK KTP jadi NPWP. Jangan lupa padankan NIK dengan NPWP sebelum 30 Juni 2024, ini sanksinya jika terlambat 

Kendala tersebut dapat terjadi, seperti ketika pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

"Kendala tersebut termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Ini karena, seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK KTP sebagai NPWP," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga Atmo mengatakan. Ia mengatakan, WP yang belum mengaktifkan NIK KTP sebagai NPWP sampai dengan pertengahan tahun depan tidak akan bisa mengakses berbagai layanan dasar perpajakan.

Lalu, WP juga berpotensi menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar jika tidak melakukan pemadanan.

Sebab, sesuai dengan aturan yang berlaku, WP yang tidak memiliki NPWP (nantinya digantikan NIK KTP) akan dikenakan pajak lebih tinggi 20 persen dari tarif yang diterapkan.

"Yang paling penting kalau tidak padan, itu pemotongan PPh pasal 21 akan menjadi 20 persen lebih besar," kata Atmo.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved