Cerita Kriminal

Polsek Ciracas Imbau Pelajar Lapor Bila Dipaksa Alumni dan Kakak Kelas Tawuran

Polsek Ciracas, Jakarta Timur mengimbau para pelajar segera melapor bila dipaksa kakak kelas atau alumni sekolahnya untuk tawuran.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah saat menunjukan barang bukti senjata tajam digunakan untuk tawuran, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Polsek Ciracas, Jakarta Timur mengimbau para pelajar segera melapor bila dipaksa kakak kelas atau alumni sekolahnya untuk tawuran.

Kapolsek Ciracas, Kompol Agung Ardiansyah, mengatakan para pelajar dapat melapor secara langsung atau melalui anggota Bhabinkamtibmas di masing-masing kelurahan.

"Apabila ada informasi kumpulan anak-anak, paksaan dari alumni, paksaan abang-abangnya yang sudah tidak sekolah lagi laporkan," kata Agung di Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).

Pasalnya dalam beberapa kasus ditemukan pelajar yang terlibat tawuran karena dipaksa alumni sekolah, sementara para pelajar tidak berani melawan ataupun bingung melapor ke mana.

Polsek Ciracas menyebut bila mendapat laporan akan menyelidiki pihak yang memaksa melakukan tawuran, dan bila memenuhi unsur pidana maka akan diproses hukum lebih lanjut.

"Biar kita tindak lanjuti, enggak usah ragu. Ataupun kalau ada hal mau menitipkan senjata tajam ditolak, kalau khawatir laporkan ke Bhabinkamtibmas di kelurahan setempat," ujarnya.

Agung menuturkan berdasar data sementara dari kasus-kasus yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ciracas mayoritas pelaku tawuran merupakan pelajar berusia 15-18 tahun.

Paling anyar pada Sabtu (22/6/2024) dini hari saat pihaknya mengamankan empat orang remaja pelaku tawuran di Jalan Raya Ciracas dengan barang bukti berupa sebuah stik golf.

Atas perbuatannya empat remaja yang masih tercatat sebagai pelajar SMP itu disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Mereka kita tempatkan di panti sosial khusus anak di Cipayung. Tentu kita proses lanjut sesuai peran masing-masing, barang bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi," tuturnya.

Selain keempat pelaku, jajaran Polsek Ciracas juga mengamankan barang bukti sejumlah senjata tajam berukuran besar yang ditinggalkan pelaku lainnya di lokasi saat melarikan diri.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved