LPSK Bakal Minta Keterangan Polda Sumatera Barat Soal Tewasnya Afif Maulana Bocah 13 Tahun
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak hanya akan meminta keterangan kepada enam orang saksi kasus tewasnya Afif Maulana (13).
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak hanya akan meminta keterangan kepada enam orang saksi kasus tewasnya Afif Maulana (13).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya juga akan meminta keterangan kepada jajaran Polda Sumatera Barat terkait kronologis kasus tewasnya Afif pada Minggu (9/6/2024) lalu.
Pasalnya berdasar keterangan LBH Padang yang mendampingi enam saksi saat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, Afif tewas akibat dianiaya oknum anggota Polri.
"Nanti kami akan ke sana, cuma waktunya belum bisa kami sampaikan ya karena kan kami masih koordinasi lebih lanjut," kata Susilaningtias di Jakarta Timur, Kamis (26/6/2024).
Langkah meminta keterangan kepada Polda Sumatera Barat tersebut sebagai bagian dari proses penelaahan permohonan perlindungan diajukan enam orang saksi kasus Afif.
Mereka meliputi keluarga Afif, teman-teman, pihak keluarga para saksi yang melihat kejadian pada malam kejadian sebelum Afif diduga tewas dianiaya oknum anggota Polda Sumatera Barat.
Mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK lantaran khawatir mendapat ancaman selama proses hukum mengungkap penyebab tewasnya Afif Maulana.
"Kami akan asesmen secepatnya, utamanya kalau memang ada ancaman. Kami punya asesmen untuk menilai ancaman, nanti sekaligus kita investigasi ke lapangan mengecek," ujarnya.
Susilaningtias menuturkan selain meminta keterangan Polda Sumatera Barat, LPSK akan berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Koordinasi dengan Kompolnas dilakukan karena lembaga tersebut berwenang melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri, sehingga terkait dengan dugaan kasus penganiayaan Afif.
Sementara koordinasi dengan KPAI karena selain korban, sejumlah saksi yang mengetahui kejadian juga secara hukum masih berstatus anak atau berusia di bawah umur.
"Kita sudah berkomunikasi sebelumnya dengan KPAI dan Komnas HAM, termasuk dengan Kompolnas. Karena enggak hanya korbannya, tapi ada saksi-saksi juga ada yang masih di bawah umur," tuturnya.
Sebagai informasi, Afif Maulana (13) diduga tewas dianiaya oknum anggota Polri sebelum jasadnya ditemukan di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/6/2024).
LBH Padang menduga Afif dianiaya saat sejumlah personel Sabhara Polda Sumatera Barat membubarkan tawuran kelompok remaja di lokasi setempat pada Minggu (9/6) dini hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.