Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta, Ganja-Sabu Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pengedar narkoba jaringan Jakarta dari dua lokasi di Jakarta Timur dan Depok
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pengedar narkoba jaringan Jakarta dari apartemen di kawasan Jakarta Timur, Rabu (19/6/2024) lalu.
Ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti ganja dan sabu yang siap diedarkan ke wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait peredaran narkoba di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kemudian dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar jam 19.30 di parkiran apartemen tersebut,” kata Ferikson dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (27/6/2024).
Ketiga tersangka masing-masing ialah MS (28), AN (31), dan RR (24).
MS dan RR ditangkap di apartemen dengan barang bukti ganja dan sabu.
“Dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dan ditemukan barang bukti daun kering atau narkotika jenis ganja dan sabu,” jelas Ferikson.
Dari penangkapan terhadap MS dan RR, polisi di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Arief Bastomy kembali melakukan pengembangan terhadap anggota sindikat pengedar narkoba lainnya, yakni AN.
AN yang merupakan warga Depok, Jawa Barat ditangkap di kediamannya beserta barang bukti 11 paket ganja yang disembunyikan dalam kertas nasi bungkus.
Ketiga tersangka kemudian digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti total 835 gram sabu dan 2,1 kilogram ganja siap edar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka rencananya akan mengedarkan narkoba ini ke sekitaran wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan,” ungkap Ferikson.
Ketiga tersangka kini ditetapkan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam pidana mati ataupun pidana seumur hidup.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.