Viral di Media Sosial

KKP Ingatkan KCN Soal Struktur Beton di Laut Cilincing: Jangan Senang Dulu Diberi Izin, Masih Ada PR

KKP mengingatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) agar memperhatikan pembangunan struktur beton di laut Cilincing.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
PERINGATAN KE KCN - Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan mengingatkan KCN agar memerhatikan kewajiban mereka terkait pembangunan pelabuhan. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) agar memperhatikan pembangunan struktur beton di laut Cilincing, Jakarta Utara yang belakangan viral.

Diketahui, struktur beton tersebut sebelumnya viral dan disebut sebagai tanggul beton.

KCN mengklarifikasi bahwa struktur beton itu adalah pemecah ombak atau breakwater yang merupakan bagian dari pembangunan pelabuhan mereka.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan mengatakan, pembangunan struktur beton yang dipermasalahkan nelayan itu telah mendapatkan izin dari kementerian.

Izin tersebut berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) yang telah dikeluarkan pada tahun 2023.

Menurut Fajar, perairan tempat KCN membangun pelabuhannya, termasuk tempat keberadaan struktur beton yang dipermasalahkan itu, memang merupakan zona industri.

"Peran kami sendiri, dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Ditjen Penataan Ruang Laut itu terkait dengan tata ruangnya. Tentu izin-izin yang dikeluarkan harus sesuai dengan tata ruang yang ada. Tata ruang itu sendiri kita mengacu PP Kawasan Strategis Nasional. Di mana lokasi yang diajukan oleh PT KCN ini sendiri termasuk zona industri," ungkap Fajar dalam konferensi pers di Dermaga KCN, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).

"KCN saat itu mengajukan 218 hektare, yang disetujui hanya 198 hektare, kemudian reklamasinya tadinya 100 hektare, kemudian disesuaikan hanya menjadi 82 hektare," lanjutnya.

Meski telah mendapatkan izin, KCN diminta untuk tetap memerhatikan 16 kewajiban bagi para pemegang PKKPRL.

Sebagian dari 16 kewajiban itu antar lain terkait aspek lingkungan dan sosial di sekitar proyek pelabuhan.

Hal ini pun disampaikan langsung oleh Fajar kepada Dirut PT KCN, Widodo Setiadi.

Fajar mengingatkan agar Widodo tidak terlena dengan izin yang diberikan, melainkan lebih fokus memenuhi 16 kewajiban tersebut.

"Jadi, pak Widodo jangan senang dulu ketika menerima PKKPRL, itu saya ingatkan. Karena apa, di dalam PKKPRL itu ada 16 kewajiban pemegang PKKPRL, nah dia harus jaga ekosistem yang ada di situ, jika ada yang rusak, dia harus terlibat dalam rehabilitasi ekosistem yang ada. Kemudian dari aspek sosialnya tidak menimbulkan konflik sosial, menghormati kehidupan masyarakat sekitarnya," tegasnya.

"Kita dorong ke depannya KCN berkembang, dan kita ingin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan setiap aktivitas yang memanfaatkan ruang laut itu memberikan dampak positif bagi tidak hanya ekonomi tapi juga lingkungan dan sosial di sekitar lokasi kegiatan," sambung Fajar.

Klarifikasi KCN

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved