DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sering Sakit-sakitan dan Sepuh, Abdul Pasren Diminta Kejujurannya, Kuasa Hukum: Inget Umur Pak RT

Toni meminta kepada Ketua RT Abdul Pasren agar jujur mengatakan yang sebenarnya karena Bisa menyelamatkan Kemerdekaan hidup para terpidana. 

Kolase TribunJakarta
Kuasa Hukum Toni RM dan Abdul Pasren 

TRIBUNJAKARTA.COM - Abdul Pasren, eks Ketua RT Tahun 2016 di sekitar TKP pembunuhan Vina dan Eky, masih enggan muncul ke publik. 

Ia dan anaknya, Kahfi bak hilang ditelan bumi saat kasus Vina kembali mencuat. 

Padahal, batang hidung Pasren dicari-cari oleh keluarga para kuli yang kini dijadikan terpidana. 

Mereka menuntut agar pria sepuh tersebut muncul dan memberikan klarifikasi atas apa yang sebenarnya terjadi. 

Namun, nyatanya pria sepuh itu tetap bersikeras dengan apa yang diyakininya. 

Keluarga terpidana, yang merasa dirugikan kompak melaporkan sang mantan ketua RT itu ke Mabes Polri. 

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menilai apa yang dilakukan keluarga terpidana sudah tepat. 

Ia merujuk dengan Pasal 242 KUHP tentang kesaksian palsu di bawah sumpah. 

Jika terbukti, Abdul Pasren yang telah membeberkan kesaksiannya di depan hakim bakal dijerat pidana. 

"Jadi kalau ada seseorang yang memberikan kesaksian yang pada intinya tidak mengatakan yang sebenarnya, namun berakibat orang itu dihukum bukan berakibat ringan loh. Maka ini memenuhi pasal 242 KUHP," jelas Toni dikutip dari Youtube Channel Uya Kuya TV yang tayang pada Jumat (28/6/2024).  

lihat fotoWarga Gelar Doa Bersama untuk Terpidana Kasus Vina, Ketua RT Abdul Pasren Angkat Koper
Warga Gelar Doa Bersama untuk Terpidana Kasus Vina, Ketua RT Abdul Pasren Angkat Koper

Toni membayangkan, jika kesaksian Pasren segendang sepenarian dengan para terdakwa kala itu bahwa dia membenarkan mereka tidur di rumah miliknya saat malam kejadian, maka kemungkinan besar para terdakwa dapat terbebas. 

Sebab, kesaksian yang serentak sama itu bisa membantah dakwaan jaksa. 

Toni mengaku lebih memercayai kesaksian dari sejumlah warga sekitar yang menyatakan bahwa para terdakwa di malam Vina dan Eky terbunuh, memang tidur di rumah milik Abdul Pasren

"Lagi-lagi yang menyampaikan ini adalah orang-orang miskin, Pram, Okta, Teguh, ya mereka apa sih kepentingannya? Enggak ada. Artinya saya lebih percaya terhadap (kesaksian) orang-orang itu ketimbang Pak RT," jelas Toni. 

Toni pun meminta kepada Ketua RT agar jujur mengatakan yang sebenarnya. 

Sebab, kesaksian ketua RT tersebut bisa membantu membebaskan para terpidana yang diduga menjadi korban salah tangkap. 

"Kita itu, hidup ini tidak selamanya, selagi kita dapat bermanfaat buat orang lain lakukan lah agar bermanfaat. Apalagi menyelamatkan kemerdekaan para terpidana itu, lakukan lah karena belum tahu juga umur kita besok. tapi kita sudah berbuat baik kepada masyarakat buat orang lain," pungkasnya. 

Terlebih, Abdul Pasren kini sudah sepuh dan kerap sakit-sakitan sehingga kasus yang terus bergulir ini berdampak kepada kondisi kesehatannya. 

Kekeh tak salah

Abdul Pasren, bersikeras dengan apa yang diyakininya tentang malam kejadian tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam. 

Pendirian Pasren tak goyah melawan kesaksian dari sejumlah warga yang mengeklaim melihat anak-anak terpidana tidur di rumah kosong miliknya saat malam minggu tanggal 27 Agustus 2016. 

lihat fotoKisah Sedih Hadi Terpidana Kasus Vina, Ibu Harus Jual Aset dan Harta Ludes
Kisah Sedih Hadi Terpidana Kasus Vina, Ibu Harus Jual Aset dan Harta Ludes

Pria itu lalu melaporkan para keluarga terpidana ini ke Polda Jawa Barat ketika kasus ini kembali mencuat di tahun 2014.

"Di 2024 Pak RT tiba-tiba melaporkan Ibu Aminah (kakak dari terpidana Supriyanto) sama keluarga terpidana lain bahwa pada 2016 yang lalu sambil sujud-sujud nyodorin amplop, nyodorin uang, untuk Pak RT biar bisa mengakui bahwa anak-anak itu tidur di rumah," ujar Fery seperti dikutip dari channel Youtube Cak Sugiono Channel yang tayang pada Rabu (26/6/2024). 

Keluarga para terpidana ini pun telah dipanggil dan di-BAP oleh Polda Jawa Barat. 

Mereka di-BAP atas dasar dugaan penyuapan yang dilakukan pada tahun 2016. 

"Pak RT Pasren sampai sekarang masih tetap kekeh dengan pendapatnya, dengan kesaksiannya, dengan keterangannya di tahun 2016," tambahnya. 

Pihak keluarga terpidana yang geram pun akhirnya melaporkan balik Abdul Pasren ke Mabes Polri. 

Lapor balik

Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024). 

Mereka ingin melaporkan Abdul Pasren, mantan Ketua RT di lingkungannya terkait kesaksian palsu yang dibikinnya di dalam BAP. 

Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto, membantah bahwa dirinya bersimpuh di pangkuan Abdul Pasren untuk membujuk Pasren sambil menangis agar mau mengarang cerita supaya para terpidana bebas. 

lihat fotoSusno Duadji, sampai naik darah mendengar penjelasan Elza Syarief yang dinilainya sesat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky
Susno Duadji, sampai naik darah mendengar penjelasan Elza Syarief yang dinilainya sesat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky

Ketika dibujuk, Pasren juga diimingi-imingi uang. 

Namun, hal itu dibantah oleh Aminah. 

Aminah menceritakan bantahannya itu kepada Dedi Mulyadi bahwa tidak ada peristiwa tersebut. 

"Yang ada adalah mereka dan keluarga terpidana datang ke Pak RT Pasren untuk berkata jujur berkata yang sebenarnya itu yang mereka sampaikan dan tidak ada mereka duduk di pangkuan yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Pasren yang sedang duduk di kursi," ujar Dedi seperti dilansir KompasTV yang tayang pada Selasa (25/6/2024). 

Selain itu, Pasren tidak megakui bahwa anaknya, Kahfi saat itu bersama para terpidana di malam Vina dan Eky terbunuh. 

"Seluruh pernyataan dari keluarga terpidana dan para saksi anaknya juga ikut tidur bersama para terpidana yang mendekam di penjara," ujarnya. 

Roely Panggabean, kuasa hukum terpidana kasus Vina, mengatakan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa saksi-saksi, sejumlah pernyataan, putusan pengadilan dan bukti elektronik berupa video.

"Tentu akan kita Tentu kita akan lengkapi dengan keterangan ahli," tambah Roely. 

Dedi kutuk kebohongan Pak RT

Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan, Eko Ramadhani, membongkar kebohongan Ketua RT Abdul Pasren.

Mulanya Kakak Supriyanto bercerita sesaat adiknya dan keempat temannya ditangkap, pihak keluarga mendatangi rumah Pasren.

Kala itu mereka memohon kepada Pasren untuk mengatakan sejujurnya kepada polisi, yakni kelima terpidana yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut tidur di rumah anak sang ketua RT di malam tewasnya Vina dan Eky, di Agustus 2016.

"Di 2016, kita semua nemuin Pak RT," ucap Kakak Supriyanto dikutip TribunJakart.com dari YouTube Dedi Mulyadi, pada Minggu (23/6/2024).

"Saat itu belum ada pengacara, abis magrib, ada Pak RTnya Abdul Pasren. Diterimanya di teras," imbuhnya.

Sore itu, Kakak Supriyanto mengaku bersimpuh di lantai seraya mengantupkan kedua tangannya memohon kepada Pasren yang duduk di atas kursi.

Mengingat momen tersebut Kakak Supriyanto langsung berderai air mata.

"Pak Punten kami dari keluarga, mohon bapak jujur aja," ucap Kakak Supriyanto kala itu.

"Karena keterangan dari anaknya mereka tidur di sini. Kami keluarga memohon sambil nangis," masih kata dia.

Namun bukannya iba, Pasren tetap kekeh dan ogah mengakui kalau kelima terpidana kasus Vina Cirebon tidur di rumahnya di malam kejadian.

"Tidak bisa, tidak bisa, bukan urusan saya, itu urusannya polisi," kata Pasren.

Dengan hati yang hancur, akhirnya keluarga ke-5 terpidana meninggalkan rumah Pasren.

"Terus kita pulang," ujar Kakak Supriyanto.

Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, juga membantah pengakuan Pasren yang menyebut mereka memberikan amplop agar dirinya memberikan keterangan palsu.

Menurut Kakak Supriyanto kenyataanya mereka malah meminta Pasren untuk berbicara jujur.

"Saya enggak nawarin duit, demi Allah," ucap Kakak Supriyanto.

Dedi Mulyadi lalu menanyakan kepada keluarga terpidana keluarga Vina Cirebon, apakah mereka siap melaporkan Pasren ke Mabes Polri.

"Ibu kan sudah difitnah oleh pasren, ibu siap untuk lapor ke Mabes Polri?" tanya Dedi Mulyadi.

"Siap," jawab Kakak Supriyanto.

Di mata Dedi Mulyadi, Pasren sudah sangat keterlaluan.

Pasalnya karena Pasren ogah berkata jujur, kelimat terpidana yang dipercaya tak terlibat pembunuhan Vina dan Eky, kini harus dihukum penjara seumur hidup.

"Ini sudah keterlaluan, nyelamatin diri mengorban kan orang banyak, menyebarkan fitnah, nah ini kan biadab," ucap Dedi Mulyadi.

Lalu Dimana Ketua RT?

Wartawan TribunJabar mencoba menelusuri lokasi rumah Pak RT pada Rabu (12/6/2024) siang.

Rumah tersebut berlokasi di sebuah gang kecil di sebelah warung Madura, sekitar 100 meter ke utara dari SMPN 11 Cirebon.

Lokasi tepatnya berada di RT 2/10, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Setelah melewati tikungan dan dua rumah, terdapat rumah berpagar oranye milik Pak RT.

Dari penelusuran, diketahui rumah ini juga terhubung dengan rumah salah satu terpidana, Sudirman dan warung Bu Nining, yang menjadi tempat berkumpul para pemuda sebelum pindah ke rumah Pak RT.

Jarak antara rumah Pak RT dan warung Bu Nining sekitar 50 meter.

Saat tiba di lokasi, Tribun mendapati tiga unit sepeda motor terparkir di halaman rumah Pak RT.

Seorang wanita terlihat duduk di kursi dan tidak lama kemudian, seorang pria berusia sekitar 40 tahun keluar menanyakan tujuan kedatangan kami.

"Ada perlu apa?" ujar laki-laki itu, Rabu (12/6/2024).

Pria tersebut, yang ternyata menantu Pak RT, menginformasikan bahwa Pak RT sedang sakit dan anaknya, Kahfi, sedang bekerja.

Tribun lalu meminta izin untuk mengambil gambar rumah, namun hanya diizinkan dari jarak 10-20 meter.

Pihak keluarga juga menyarankan agar keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini ditanyakan kepada kepolisian, karena Pak RT sudah memberikan keterangannya.

"Silakan tanya ke polisi, kemarin Pak RT sudah memberikan keterangannya ke sana," ucapnya.

Sementara, suasana di lingkungan sekitar rumah Pak RT tampak sepi.

Hanya beberapa warga saja yang berlalu lalang dalam jangka waktu beberapa saat melintas.

Meski tak jauh dari jalan raya, lokasi rumah Pak RT memang terbilang strategis untuk tempat nongkrong para pemuda.

Keterangan isi amar putusan 2016

Terungkap keterangan Pasren yang tertuang dalam isi amar putusan sidang 2016.

Pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina. 

Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.

Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan seperti dikutip dari TribunSumsel. 

Bahkan ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan Ketua RT Abdul Pasren.

"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.

Malahan Abdul Pasren menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

Pada polisi Abdul Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina.

Dia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.

"Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulisnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved