Polisi Duga Banyak Orang Jadi Korban Penipuan Modus Like Video Youtube yang Didalangi WNI di Kamboja

Polisi menduga ada banyak orang yang menjadi korban penipuan modus like video Youtube.

(pixabay)
Ilustrasi youtube 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menduga ada banyak orang yang menjadi korban penipuan modus like video Youtube.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mendalami jumlah korban dalam kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan korbannya banyak. Masih kita dalami," kata Ade Safri, Minggu (30/6/2024).

Sementara ini, jelas Ade Safri, Polda Metro Jaya baru menerima satu laporan polisi (LP) dari korban penipuan.

"Untuk LP yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hanya satu korban," ujar dia.

Dalam kasus penipuan ini, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka berinisial EO (47) dan SM (29).

Keduanya diketahui telah mengirim 15 rekening dan handphone (HP) ke Kamboja.

Belasan rekening dan HP itu dikirim kepada otak pelaku penipuan berinisial D yang tinggal di Kamboja.

Ade Safri mengatakan, rekening dan HP tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, rekening-rekening tersebut dikirim ke negara Kamboja dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Ade Safri mengungkapkan, 15 rekening dan HP itu dikirim ke Kamboja untuk memudahkan tersangka D melakukan transaksi.

"Di dalam permintaan rekening tersangka yang berada di Kamboja meminta dikirimkan buku rekening dan ATM-nya berikut nomor handphone yang didaftarkan m-banking agar memudahkan melakukan transaksi baik memindahkan uang atau mengambil uang," ungkap dia.

"Kemudian orang lain tidak dapat mempergunakan rekening tersebut karena fisiknya ada pada pelaku yang berada di Kamboja," imbuhnya.

Ade Safri menuturkan, EO dan SM tidak berhubungan secara langsung dengan korban. Keduanya hanya sebagai penyedia rekening penampung hasil kejahatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved