Polisi Sebut Keluarga Tahanan yang Tewas di Lapas Bulak Kapal Bekasi Sempat Tolak Autopsi

Keluarga tahanan bernama Zainal Arifin Nasution alias ZAN (26), sempat menolak untuk dilakukan autopsi

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, bicara tahanan tewas di Lapas Bulak Kapal. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Keluarga tahanan bernama Zainal Arifin Nasution alias ZAN (26), sempat menolak untuk dilakukan autopsi saat jenazah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati Jakarta. 

Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, pihaknya sudah berupaya membujuk tetapi perwakilan keluarga menolak. 

"Pihak keluarga korban sudah diberitahu bahwasanya akan dilakukan autopsi akan tetapi pada saat itu keluarga korban keberatan," kata Firdaus, Minggu (30/6/2024). 

Perwakilan keluarga saat itu beralasan, ingin segera membawa jenazah ke kampung halaman di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 

"Membuat surat pernyataan penolakan dilakukan autopsi, alasannya mau di bawa langsung pulang ke kabupaten Tapteng (Tapanuli Tengah) Sumatera Utara," ungkapnya. 

Namun pada 31 Mei 2024, pihak keluarga Zainal Arifin Nasution justru berubah pikiran dan membuat laporan Polisi. 

Keluarga merasa janggal atas kematian ZAN, mereka menilai anggota keluarganya tersebut meninggal bukan karena gantung diri. 

Alhasil, jenazah ZAN yang sudah dimakamkan terpaksa dibongkar untuk keperluan ekshumasi agar penyidik dapat melakukan autopsi. 

"Untuk hasil dari ekshumasi atau autopsi di tempat kuburan korban dimakamkan ini masih menunggu hasil dari dokter forensik Bidokes Polda Sumatera Utara," jelasnya. 

Tahanan ZAN ditemukan tewas tergantung di kamar jeruji Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Jalan Pahlawan, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Minggu 19 Mei 2024. 

Jasad ZAN ditemukan tergantung dengan cara leher dijerat menggunakan kain handuk di kamar mandi tahanan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved