DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Soal CCTV Kasus Vina Makin Rumit, Pengacara Pegi Bakal Gugat Iptu Rudiana Obstruction Of Justice
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berencana melaporkan Iptu Rudiana, ayah dari Eki, terkait dugaan sengaja tidak membuka rekaman CCTV.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berencana melaporkan Iptu Rudiana, ayah dari Eki, terkait dugaan sengaja tidak membuka rekaman CCTV dari peristiwa kematian Eki dan Vina Cirebon tahun 2016 lalu.
Diketahui, sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Cirebon pada tahun 2017 lalu, Eki dan Vina tewas terbunuh oleh kelompok geng motor yang jasadnya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Selain ditemukan yang awalnya sebagai informasi korban kecelakaan, kedua sejoli ini dikabarkan sempat dianiaya dan diperkosa oleh kelompok geng motor tersebut di gang Bhakti I di Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, tepatnya di sebrang SMPN 11 Cirebon.
Langkah hukum ini diungkapkan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat diwawancarai media Minggu (30/6/2024).
"Ya, terkait CCTV yang belum dibuka itu, kami akan berdiskusi dengan tim penasehat hukum."
"Tapi pasti langkah hukum yang akan kami lakukan adalah melaporkan Pak Rudiana (ayah Eki) terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Toni.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa jika Rudiana ini sudah mengetahui isi rekaman CCTV, namun tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, maka terdapat dugaan bahwa rangkaian ceritanya palsu atau direkayasa.

"Kalau kemudian Pak Rudiana sudah mengetahui CCTV misalnya, terus isinya itu sudah tahu, lalu dia tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, berarti rangkaian ceritanya diduga palsu atau direkayasa."
"Kalau memang benar sudah dibuka," ucapnya.
Toni juga menegaskan, bahwa dugaan ini akan menjadi jelas apabila mereka melaporkan kasus ini dengan pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan.
"Nah sehingga, dugaan itu akan clear nanti kalau kami laporkan dengan pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan, artinya peristiwanya ada (pembunuhan), tapi direkayasa," jelas dia.
Menurut Toni, jika Iptu Rudiana telah membuka hasil penyelidikan dari CCTV di TKP, maka ia seharusnya tahu siapa yang ada di dalam rekaman tersebut dan siapa pelakunya.
"Logikanya gini, kalau Pak Rudiana sudah buka CCTV hasil penyelidikan yang dilakukan dengan rekan-rekannya di TKP, berarti dia tahu siapa yang ada di dalam CCTV dan pelaku."
"Parahnya kalau pelaku bukan yang kini ditangkap, berarti ada kebohongan di situ," katanya.
Toni menyatakan, bahwa tindakan ini dapat dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.