Pembunuhan Ibu Hamil

Istri Korban Pembunuhan Pegawai PT KAI Dipastikan Tidak Hamil, Ternyata Cuma Tuduhan Tersangka

Rizky Nur Arifahmawati (27) korban pembunuhan suaminya, Andika Ahid Widianto (26) dipastikan tidak dalam keadaan hamil dua bulan.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Rizky Nur Arifahmawati (27) korban pembunuhan suaminya, Andika Ahid Widianto (26) dipastikan tidak dalam keadaan hamil dua bulan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan dari hasil autopsi tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati korban tidak dalam keadaan mengandung.

Kabar bahwa Arifahmawati dalam keadaan hamil merupakan tuduhan semata dilontarkan Andika tanpa adanya bukti, karena cemburu buta merasa istrinya berselingkuh.

"Tuduhan tersangka bahwa korban itu hamil dua bulan dengan pria idaman lain. Tapi hasil pemeriksaan korban tidak hamil, dan hasil pemeriksaan test pack tidak hamil," kata Nicolas, Selasa (2/7/2024).

Hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga memastikan bahwa Arifahmawati tidak menjalin hubungan dengan pria lain sebagaimana tuduhan Andika.

Hal ini dipastikan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur memeriksa handphone milik Arifahmawati yang diamankan dari unit kontrakan korban.

"Hasil pemeriksaan handphone juga tidak menunjukkan bahwa korban melakukan hubungan dengan pria lain," ujarnya.

Seluruh tuduhan Andika bahwa korban menjalin hubungan dengan pria lain hingga hamil berdasar asumsi, tidak terbukti dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Nicolas menuturkan dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan Andika sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dan atau Pasal 338 KUHP.

KLIK SELENGKAPNYA:Kronologi Andika Pegawai PT KAI Habisi Istri, Diawali Suara Cekcok Lalu Diikuti Tabokan Tangan Kosong
KLIK SELENGKAPNYA:Kronologi Andika Pegawai PT KAI Habisi Istri, Diawali Suara Cekcok Lalu Diikuti Tabokan Tangan Kosong

Atas perbuatannya pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bertugas di Dipo Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang kami sita adalah pakaian tersangka, berikut celana dan seperai dan juga handphone yang dimiliki tersangka. Serta buku nikah, dan hasil VeR (Visum et Repertum)," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved