DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Petinggi XTC Sebut Pelaku di Balik Misteri Kasus Vina Cirebon Main Rapi, Bukan Kelas Ecek-ecek

Pembina XTC Kabupaten Cirebon, Doci, memiliki opini terkait peristiwa yang merenggut nyawa sepasang kekasih itu. 

Tangkapan layar channel Youtube Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi, Doci Pembina XTC dan para terpidana Kasus Vina Cirebon. 

Asalkan, kata Dedi, penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) yang menyidik di tahun 2016 silam terbuka hatinya untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. 

"Para penyidiknya yang lama yang menyidik kasus Eky dan Vina yang melahirkan terpidana ini terbuka hatinya untuk mau mengoreksi bahwa ini ada aspek-aspek yang belum dipenuhi seperti alat bukti dan sejenisnya," pungkas Dedi. 

Dibawa 'Jin Ifrit'

Dedi Mulyadi, keheranan dengan pernyataan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menyatakan bahwa dua dari tiga daftar pencarian orang (DPO) itu fiktif. 

Padahal, peran dua DPO tersebut tertuang jelas dalam isi putusan. 

Ketika dua DPO tersebut dinyatakan fiktif, maka perkara pembunuhan dua sejoli itu harus digugurkan. 

"Seharusnya kalau pada waras, peristiwa itu tidak bisa dilanjutkan," ujar Dedi dikutip dari Channel Youtube-nya. 

Dedi memiliki beberapa alasan kasus ini harus diberhentikan. 

"Eky jadi korban pembunuhan karena dipukul pakai balok. Yang pukul balok adalah Dani. Kemudian Daninya dihilangkan oleh Polda. Pembunuhan itu tidak ada (seharusnya)," kata Dedi. 

"Saya misalnya dituduh ya membunuh. Dia yang memukul korban sampai jatuh, pecah kepalanya itu. Dia nya oleh polisi dinyatakan tidak pernah ada, berarti saya ketemu bapak sudah dalam keadaan terbunuh oleh jin.

Kemudian, dalam isi putusan, korban Vina menjadi korban pemerkosaan. 

Diceritakan bahwa celana korban dipelorotkan oleh Andi, salah satu DPO lainnya. 

Namun, Andi dinyatakan tidak ada oleh polisi. 

"Berarti dia celananya merosot sendiri?" tanya Dedi heran. 

Terakhir, hal yang membuat Dedi yakin peristiwa ini harus digugurkan ketika korban Vina dan Eky dibawa oleh Andi dan Dani menuju Jembatan Talun. 

Akan tetapi, kedua DPO itu dinyatakan fiktif. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved