Pembunuhan Ibu Hamil
Pegawai PT KAI yang Bunuh Istri Tak Cuma Lakukan KDRT, Korban Pernah Disekap, Kejiwaannya Diperiksa
Pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Andika Ahid Widianto (26), disebut memiliki kelainan karena sering melakukan KDRT ke istrinya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Andika Ahid Widianto (26), disebut memiliki kelainan karena sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (27).
Puncaknya, korban dibunuh pelaku pada Minggu (30/6/2024) gegara cemburu buta usai tetangga mendengar suara gaduh dari dalam kontrakan mereka, jalan Asoka 4, RT 07/RW 04, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Bahkan, korban yang sebelumnya dikabarkan hamil hanyalah fiktif. Sebab kabar tersebut merupakan tuduhan semata yang dilontarkan Andika tanpa adanya bukti, karena cemburu buta merasa istrinya berselingkuh.
Andika diketahui membunuh istrinya dengan cara mencekik hingga memukul korban sebanyak dua kali.
Tak hanya itu, semasa berumah tangga, Haryati, nenek korban mengungkapkan, jika korban acap kali menjadi korban KDRT.
Sebab, ketika mendapatkan perlakuan kasar dari Andika, korban bercerita ke keluarganya.
Haryati juga pernah meminta korban untuk pulang ke rumah di Perumnas 1, Kota Bekasi.
"Sudah disuruh pulang berkali-kali sama ibunya tapi enggak mau," jelasnya.
Pihak keluarga sebenarnya sudah mengetahui kondisi kehidupan rumah tangga korban dengan Andika yang sudah tak harmonis, sekalipun mereka sudah dikaruniai anak pertama yang kini berusia kurang dari satu tahun.
Apalagi, korban bercerita pernah disekap oleh Andika. Haryati pun menduga jika Andika memiliki kelainan.

"Kayanya suaminya ada kelainan kali, pernah di sekap juga di kontrakannya," kata Haryati,
Namun, dengan modal 'masih cinta, korban masih bertahan hingga berujung petaka.
"Tapi cucu saya itu enggak kapok-kapok, udah dibilangin jangan ke sana lagi (balik ke kontrakan tinggal bareng suami) masih balik lagi, mungkin masih cinta," kata Haryati.
Kini keluarga telah pasrah menerima takdir, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ke pihak berwajib agar pelaku dihukum.
"Cuma mungkin sudah takdir kali dari Yang Maha Kuasa, kita harus ikhlas, harus ridho, kita doa kan korban diterima di sisi Allah, kita serahkan ke yang berwajib aja yang nanganin itu," tegas dia.
Kejiwaan Pelaku Diperiksa
Usai membunuh istrinya, pelaku langsung memberitahukan perbuatannya kepada ayahnya sendiri.
Kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Andika mengaku tidak memiliki motif melaporkan perbuatannya ke sang ayah, hanya ingin memberitahukan kejadian.
Sikap tidak menunjukkan penyesalan usai membunuh, bahkan memberitahukan ulahnya ini membuat penyidik Unit PPA berencana melakukan pemeriksaan kejiawaan terhadap Andika.
"Selain melakukan penyidikan memeriksa para saksi, mengumpulkan, menyita barang bukti kami juga akan melakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan psikologis tersangka," tutur Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Pemeriksaan dimaksud merupakan Visum et Repertum Psikiatrikum, atau pemeriksaan untuk menentukan kondisi kejiwaan yang kerap dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.
Untuk sekarang Andika sudah ditahan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga menjerat Andika dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 penjara.
"Barang bukti yang kami sita adalah pakaian tersangka, berikut celana dan seperai, handphone. Serta buku nikah, dan hasil VeR (Visum et Repertum) yang ada," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.