DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Hakim Praperadilan Pegi Janji Tak Mempan Dipengaruhi, Polda Jabar Beri Catatan soal Kepemimpinan
Eman Sulaeman, hakim sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, menyatakan pantang dipengaruhi pihak manapun.
TRIBUNJAKARTA.COM - Eman Sulaeman, hakim sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, menyatakan pantang dipengaruhi pihak manapun.
Hal itu dikatakan Eman pada sidang beragendakan kesimpulan di Pengadilan Negari Bandung, hari ini, Jumat (5/7/2024).
Pernyataan soal keteguhan dirinya menjadi pengadil itu diutarakan setelah ia lima hari memimpin sidang yang menjadi sorotan masyarakat luas itu.
"Kepercayaan yang saudara berikan tidak akan saya khianati dari kedua pihak itu ya, kunci. Sudah dari awal saya katakan, saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini saya akan memutus dengan objektif tidak ada yang namanya tekanan dari manapun. Saya abaikan kalaupun ada," kata Eman.
Eman juga menegaskan, dirinya akan memberikan pertimbangan dan keputusan yang terbaik, namun bukan untuk pihak penggugat maupun tergugat, melainkan untuk Indonesia.
"Saya akan objektif, saya akan memberikan putusan yang terbaik terbaik ini bukan terbaik untuk pemohon bukan juga terbaik untuk termohon tapi terbaik untuk Indonesia," jelasnya.
Pernyataan Eman membuat tim kuasa hukum Pegi terlihat puas.
Mereka sontak bertepuk tangan sambil berkata, "amin".

Hakim Eman juga minta didoakan agar diberi kesehatan dan bisa menyusun putusan yang terbaik.
Agenda sidang putusan disepakati digelar pukul 09.00 WIB, Senin (8/7/2024) di tempat yang sama.
Bukan tanpa alasan Hakim Eman meminta didoakan agar sehat selalu, sebab dirinya sedang masuk angin.
ia memastikan masuk angin yang dimaksud bukan berarti terpengaruh siapapun, namun memang ia baru saja meminum ramuan agar tubuhnya hangat.
"Putusan hari Senin tanggal 8 jam 9.00 Insyaallah. Doakan saya biar bisa memutus dengan baik, saya bisa sehat ya."
"Kalau ada yang bilang oh Hakim masuk angin, kalau dalam tanda petik tidak ada. Kalau sebenarnya memang tadi aja saya minum Tolak Angin."
"Oke ya begitu ya kita ketemu lagi hari Senin jam 9 acaranya putusan, sidang selesai," tutup Eman.
Polda Jabar Kasih Catatan Hakim Eman
Sebelumnya, Hakim Eman sempat meminta pihak penggugat dan tergugat memberikan penilaian terhadap dirinya selama memimpin sidang.
"Saya meminta review dari pemohon dan termohon terkait persidangan saya dari awal sampai hari ini, apakah dilakukan saya memimpin sidang ini dilakukan dengan baik, fair atau tidak," tanya Eman.
"Untuk kebaikan saya ke depannya ya, bukan untuk apa-apa," tambahnya.
Menurut kuasa hukum Pegi, Hakim Eman sudah berlaku bijaksana dan adil, kesempatan bertanya dan mengajukan pembuktian diberikan setara antara kedua pihak.
"Sejak awal persidangan ini yang mulia memimpin jalannya persidangan ini secara arif dan bijaksana."
"Betul-betul memberikan kedua belah pihak kesempatan yang cukup untuk menggali seluruh pertanyaan dan memberikan kami, selaku baik selaku pemohon, begitu juga selaku termohon yang kami amati, baik bukti surat adapun keterlambatan bukti surat tetap yang mulia tetap yang mulia masih memberikan itu kesempatan," kata kuasa hukum Pegi.
Sementara kubu Polda Jabar yang dipimpin Kabid Hukum, Kombes Nurhadi Handayani, memberikan catatan terhadap kepemimpinan Eman.
"Kami hanya memberikan sedikit masukan bahwasanya di dalam persidangan yang kemarin, yang mulia pimpin ini kita rasakan juga sangat bagus mulai dari yang mulia memberikan
kesempatan, hak-haknya kepada pemohon maupun termohon."
"Sdikit saran untuk apabila kedua belah pihak pemohon maupun termohon sekiranya ada sedikit dalam komunikasi yang kurang pas, mungkin Bapak langsung dicut saja
langsung dicut, atau mungkin langsung diambil alih Bapak biar tidak terjadi debatable antara kedua belah pihak," kata Nurhadi.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) atas pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam, menggugat praperadilan.
Sidang berlangsung mulai Senin (1/7/20924) lalu dan terus berlanjut hingga hari ini, Jumat (5/7/2025).
Sementara sidang putusan akan digelar pada Senin (8/7/2024).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.