DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Susno Duadji Ingatkan Pak RT Pasren Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon: Jangan Sampai Jadi Kunci Inggris

Susno Duadji mengingatkan Abdul Pasren saksi kunci kasus Vina Cirebon asal jangan jadi kunci inggris. Jenderal Bintang Tiga ingatkan dosa.

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengingatkan Abdul Pasren yang menjabat sebagai Ketua RT 2 RW 10 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus Vina Cirebon tahun 2016.

Jenderal Bintang Tiga itu menyebut Abdul Pasren sebagai saksi kunci terkait keberadaan para terpidana kasus Vina Cirebon.

"Jadi Pasren saksi kunci. Sangat kunci, tapi jangan sampai jadi kunci Inggris, cocok buat semua," kata Susno dikutip TribunJakarta.com dari tayangan official Inews, Jumat (5/7/2024).

Susno menuturkan para terpidana harus bebas bila Pasren menyebut seluruh terpidana termasuk anaknya Muhammad Nurdhatul Kahfi berada di rumah sang anak saat peristiwa Vina Cirebon.

Tetapi, Abdul Pasren mengungkapkan para terpidana tidak bermalam di rumah sang anak pada saat kejadian kasus Vina Cirebon tahun 2016. Dampaknya, para remaja menjadi tersangka yang kini berstatus terpidana.

"Ucapan Pasren yang benar, mana yang tidak saya tidak tahu, itu ada di hatinya. Mempertahankan yang bohong akibatnya orang dipidana seumur hidup, dosa tanggung penumpang," kata Susno.

"Saya tidak bilang Pasren bohong atau benar," tambah Susno.

Susno meningatkan bahwa kasus Vina Cirebon termasuk kejahatan bersama-sama. Sehingga diperlukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) konfrontir. "Kalau tidak buat, penyidik tidak profesional," kata Susno.

BAP konfrontir, kata Susno, dimana para tersangka dipanggil dan dipertemukan dengan tersangka lain. Termasuk terkait dengan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

"Kenal enggak sama ini, kalau enggak berarti gugur. Ada satu yang kenal, Sudirman, tetapi Sudirman ini normal atau abnormal?" tanya Susno.

Susno pun menegaskan bahwa dirinya tidak memihak dalam kasus Vina Cirebon. "Saya polisi, saya cinta polisi. Jangan polisi dikasih umpan negatif, saya paling sakit," tegasnya.

lihat fotoSusno Duadji masih meyakini Pegi Setiawan terbebas dari jeratan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ia punya alasan duga Aep pelakunya.
Susno Duadji masih meyakini Pegi Setiawan terbebas dari jeratan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ia punya alasan duga Aep pelakunya.

Bantahan Pengacara Pasren

Sementara itu, kuasa hukum Abdul Pasren, Elza Syarief, memberikan bantahan terkait kesaksian kliennya yang dinilai palsu.

Elza menepis tuduhan bahwa Pasren telah memfitnah Hadi Saputra, Eko Ramadani, Supriyanto, Jaya dan Eka Sandi sehingga berakibat mereka dijebloskan ke bui dengan hukuman seumur hidup.

Setelah kliennya disudutkan oleh para keluarga terpidana dan publik, giliran Elza menyerang balik dengan memberikan somasi.

Elza merujuk keterangan dari putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Ternyata, kedatangan keluarga terpidana tersebut sebelum Pasren dan Kahfi diperiksa oleh pihak kepolisian.

Mereka membujuk agar Pasren mengarang cerita bahwa anak-anak mereka kala itu tidur bersama-sama di rumah kosong miliknya di malam Vina dan Eky terbunuh.

"Waktu datang itu (keluarga terpidana) ke rumah (Pasren), Pak Pasren sama Kahfi belum diperiksa. Yang diperiksa duluan itu adalah keluarga terpidana. Jadi Pak Pasren disuruh, nanti kalau kamu di-BAP tolong bebaskan anak saya berikan keringanan," ujar Elza kepada Aminah, kakak salah satu terpidana, Supriyanto, di acara Rakyat Bersuara di iNews TV yang tayang pada Selasa (2/7/2024).

Elza pun menampik tudingan bahwa Pasren telah memfitnah para terpidana.

"Waktu itu Pasren belum di-BAP bagaimana dia memfitnah?" tanya Elza.

Berdasarkan keterangan di putusan pengadilan, Pasren tidak tahu menahu soal kejadian di depan SMPN 11 Cirebon.

Dia juga menegaskan bahwa pada malam kejadian, para terpidana (kala itu terdakwa) tidak pernah tidur di rumahnya.

"Hanya ketika menjelang 17 Agustus (datang ke rumah), (karena) ada rapat di rumah saksi," katanya.

Pasren Sulit Makan dan Minum

Abdul Pasren mengaku diselimuti ketakutan hingga sulit makan dan minum setelah kasus Vina Cirebon kembali mencuat.

Namun, belakangan, ia mendapatkan perlindungan hukum dari sejumlah kuasa hukum. Satu di antaranya mantan petinggi Polri, Brigjen Purn Siswandi.

Siswandi, yang pernah menjabat sebagai eks Kapolresta Cirebon periode 2002 - 2004 tersebut, mengumumkan bahwa dia merupakan salah satu kuasa hukum dari Abdul Pasren dan anaknya, Muhammad Nurdhatul Kahfi.

Menurut purnawirawan jenderal bintang satu itu, kondisi Pasren sangat terpukul dengan desakan dari berbagai pihak agar dirinya muncul dan memberikan klarifikasi terkait kesaksiannya soal kasus Vina dan Eky.

Pasalnya, banyak tudingan yang menyatakan bahwa Pasren telah membuat keterangan palsu.

"Oh jelas, saya ketemu fisiknya aja (memprihatinkan), makannya susah, minum aja setengah iya setengah enggak."

"Ada beban moral sehingga pulang takut. Nah, sekarang keamanan dia tanggung jawab aparat keamanan, hukumnya tanggung jawab lawyer," ujar Siswandi seperti dikutip dari Youtube Channel Star Story yang tayang pada Kamis (4/7/2024).

Namun, Siswandi menegaskan bahwa Pasren dan Kahfi tetap konsisten bahwa kelima terpidana, Hadi Cs, tidak tidur di rumah kosong miliknya di malam Vina dan Eky terbunuh.

Keputusan di pengadilan tahun 2016 silam pun dinilai Siswandi objektif. Pasren membantah kelima terpidana mengaku menginap di rumah kosong milik Pasren.

Pria sepuh itu mengaku kunci rumah kosong itu dipegang sendiri dan tak diberikan kepada para terpidana.

Pernyataan Pasren membantah bahwa ada tudingan Kahfi yang membuka pintu rumah milik Pasren agar para terpidana bisa masuk.

"Orang menyatakan Kahfi membuka pintu (rumah Pak RT). Darimana kuncinya? Dan seandainya tidur di situ mungkin enggak muat, mungkin berdebu," jelasnya.

"Dan yang punya tempat (rumah) bilang tidak ada, masa tamunya ngeyel?" tambah Siswandi.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved