DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Ahli dari Polisi di Praperadilan Pegi Pernah Doakan Putusan Perkara di Kasus Ferdy Sambo Adil
Ahli Pidana Agus Surono merupakan saksi yang dihadirkan di sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (4/7/2024).
TRIBUNJAKARTA.COM - Ahli Pidana Agus Surono merupakan saksi yang dihadirkan di sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Agus Surono dicecar karena tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang merasa tak puas dengan jawaban ahli yang dihadirkan tim hukum Polda Jabar.
Alasannya, lantaran selama persidangan, guru besar Universitas Pancasila ini tidak menanggapi beberapa pertanyaan pemohon yang dianggap tidak sesuai dengan lingkup praperadilan.
Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi menyebut jawaban Agus hanya bermuara di dua alat bukti saja, sekalipun pihak Pegi menanyakan hal yang lain.
"Jadi sungguh sangat tidak independen, kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," ujar Muchtar Effendi saat sidang di PN Bandung, Kamis (4/7/2024).
Menurut Muchtar, saksi dari polisi pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan.
"Jadi, tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti," ungkapnya.
Kendati demikian, Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman mengatakan kalau Agus Surono sudah paham dengan jalannya sidang praperadilan.
Eman meminta kedua belah pihak agar tidak membuat kesimpulan apapun di persidangan.
"Kita juga harus menghargai ahli, sepedapat atau tidak sependapat dengan ahli, baik ahli yang kemarin maupun ahli yang sekarang kita harus menghormati pendapatnya. Suka atau tidak suka silakan ulas dalam putusan masing-masing," kata Eman.
Bahkan menurut dia, ahli yang dihadirkan Polda Jabar menjawab demikian karena sudah mengerti aturan di persidangan.
"Ahli ini sudah paham dalam aturan main di persidangan, makanya nanti kalau dalam analisa para pihak ahli, mau yang sekarang atau kemarin, dianggap tidak kompeten, ini poinnya ini, meragukan, atau saling bertentangan, silakan tuangkan," tandasnya.
Pernah Bela Terdakwa Kasus Brigadir J
Rupanya, ini bukan kali pertama Agus menjadi ahli pidana dari polisi.
Agus juga pernah menjadi saksi di kasus kematian ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.