DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Besok Putusan, Kubu Pegi Setiawan Terima Info Pegi Perong Anggota Geng Motor Memang Ada, Rekan Eky?
Kubu Pegi Setiawan mendapatkan informasi mengenai sosok Pegi Perong jelang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
TRIBUNJAKARTA.COM -Kubu Pegi Setiawan mendapatkan informasi mengenai sosok Pegi Perong jelang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswadi mengaku ditelpon seseorang mengenai sosok Pegi Perong.
Hingga kini, Marwan menegaskan Pegi Setiawan yang ditangkap polisi tidak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky pada tahun 2026.
Sedangkan, Marwan menegaskan Pegi Perong yang diduga anggota geng motor ternyata ada. Apakah rekan kekasih Vina, Eky?
Diketahui, kasus yang mencuat tersebut diduga terkait geng motor. Dimana, terdapat dua geng motor yang disebut disebut dalam putusan banding terdakwa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat 2017.
Bahkan, kekasih Vina, Muhamad Rizky Rudiana alias Eky merupakan simpatisan geng motor XTC.
Awalnya, Marwan mengungkapkan ciri-ciri kliennya berbeda dengan informasi daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis Polda Jabar.
"Tadi saya bilang ciri-ciri berbeda, usia berbeda, alamatnya berbeda semuanya berbeda dan yang bernama Pegi Setiawan," kata Marwan dikutip TribunJakarta dari akun Youtube TVone, Minggu (7/7/2024).
Apalagi, Marwan menyebutkan banyaknya nama Egi maupun Pegi yang muncul. Oleh karena itu, ia meminta pihak kepolisian jeli terhadap segala informasi.
Marwan pun mengaku mendapat informasi dari seseorang mengenai Pegi perong. Orang tersebut menghubungi dirinya.
"Saya ditelpon, Pegi perong itu memang ada, dia termasuk dalam geng motor," kata Marwan.
Marwan mengungkapkan ikatan kekerabatan dalam geng motor sangat kuat.
"Tapi informasi ini ada yang namanya Pegi Perong tapi bukan klien kami Pegi Setiawan.
Sementara itu, Penasihat Kapolri Irjen. Pol. (Purn.) Aryanto Sutadi, menanggapi peluang Pegi Setiawan saat putusan praperadilan.
Ia menilai keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan hakim.