DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Ibunda Vina Cirebon Ungkap Perasaan Usai Pegi Setiawan Bebas: Jadi Gak Salah Sasaran
Ibunda Vina Cirebon, Sukaesih ungkap perasaan pasca Pegi Setiawan dibebaskan. Ia mengaku senang karena Pegi tidak jadi korban salah tangkap.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ibunda Vina Cirebon, Sukaesih ungkap perasaan pasca Pegi Setiawan dibebaskan.
Status tersangka terhadap Pegi Setiawan, dinyatakan tidak sah berdasarkan keputusan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal yakni Eman Sulaeman.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata Eman Sulaeman.
Dengan keputusan ini, Hakim memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.
Sukaesih, ibu Vina pun mengaku senang mendengar kabar tersebut.
"Keluarga kami sih responnya senang (statu tersangka Pegi tidak sah dan bebas), jadi gak salah sasaran," ungkap dia dihubungi dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Mengenai tindak lanjut kasus hukum terkait pembunuhan anaknya ini, ia serahkan sepenuhnya terhadap pihak kepolisian.
Ia pun berharap, agar polisi bisa segera menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Ibu sih serahkan ke polisi ajah, menurut kepolisian yang terbaik ya udah. Kalau ibu sih pengennya mencari 3 DPO itu yang sebenar-benarnya," kata dia.
Sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman dalam sidang keputusan praperadilan Pegi Setiawan menjabarkan, hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.
Sebab menurut Hakim, pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.
"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama termohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.
"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas permohonan haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.
Ia lalu menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.