DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pegi Bebas, Takbir Menggema di Ruang Sidang, Kartini Langsung Jemput Pegi ke Polda Jabar

Status tersangka Pegi Setiawan sudah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini.

TRIBUNJAKARTA.COM - Status tersangka Pegi Setiawan sudah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman Sulaeman tak menemukan satu pun bukti kalau Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar dan akhirnya ia memerintahkan pihak Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman dikutip dari tayangan Kompas TV.

Alhasil setelah sidang berakhir, suara langsung berubah riuh.

Bahkan takbir langsung menggema di ruangan tersebut menutupi isak tangis keluarga menyambut keputusan hakim.

"Allahuakbar, Allahuakbar," suara takbir berulang kali.

"Mohon perhatian kepada para pengunjung di mohon tenang," ucap seseorang melalui pengeras suara.

Keluarga Langsung Jemput Pegi

Mengenakan jilbab berwarna biru, Kartini, ibunda Pegi, tak bisa menutupi rasa harunya.

Sejak persidangan di mulai, ia terus mengusap air matanya dengan tisu.

lihat fotoAhli psikologi forensik, Reza Indragiri memprediksi sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin (8/7/2024). Kata dia, Polda Jabar bisa saja memenangkan sidang praperadilan ini jika mampu meyakinkan Hakim Tunggal Eman terhadap tiga hal. Kendati begitu, ia khawatir jika akhirnya justru kuasa hukum Pegi akan berucap syukur.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri memprediksi sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin (8/7/2024). Kata dia, Polda Jabar bisa saja memenangkan sidang praperadilan ini jika mampu meyakinkan Hakim Tunggal Eman terhadap tiga hal. Kendati begitu, ia khawatir jika akhirnya justru kuasa hukum Pegi akan berucap syukur.

Sesekali, tim kuasa hukum Pegi Setiawan terlihat menenangkannya.

"Hari ini langsung jemput Pegi, langsung dibawa pulang. Kasian Pegi di sana terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan," katanya kepada awak media.

Akhirnya, penantian Kartini tak sia-sia. Ia terus mengucap syukur menyambut kepulangan anaknya.

"Bersyukur sekali. Sekarang Pegi tidak bersalah, Pegi bebas," jelasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved