Ramai Pernyataan Thariq Halilintar Haji di Umur 2 Bulan, Bagaimana Hukumnya Bayi Pergi Haji?
Bagaimana hukum bayi yang berangkat ibadah haji bersama orangtua? Apakah hajinya sah? Begini penjelasannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sebutan Haji Thariq yang digaungkan Lenggogeni Faruk belakangan ramai di media sosial.
Dalam sebuah video lawas yang beredar, Lenggogeni Faruk menyebut bahwa anaknya, Thariq Halilintar sudah haji sejak usia 2 bulan.
Hal tersebut merupakan pernyataan dari sang ibu, dalam acara lamaran Thariq dan Aaliyah beberapa waktu lalu.
"Waktu umur 2 bulan sudah naik haji, baru selesai nifas kemudian pergi haji. Udah Haji Thariq," kata Lenggogeni Faruk dalam acara lamaran tersebut.
Hal serupa juga pernah disampaikan ibunda Thariq dalam sebuah video lawas yang diunggah dalam kanal YouTube Halilintar Lenggogeni.
Dalam video tersebut, sang ibunda juga menyampaikan bahwa Thariq Halilintar sudah berstatus haji sejak umur 2 bulan.
"Umur Thoriq 56 hari, umi belum selesai nifas, Thoriq udah kugendong, pergi ke Mekkah, Madinah. Waktu itu bukan umroh, haji bok. Jadi dia ini adalah Haji Thoriq," ujar Geni Faruk.
Lantas, bagaimana hukum bayi yang berangkat haji? Apakah sah?
Hukum Bayi Pergi Haji
Penelusuran TribunJakrata, tidak ada hadist yang melarang anak-anak untuk melaksanakan ibadah haji.
Jadi, seorang anak yang belum baligh, termasuk bayi boleh saja jika mengikuti orangtuanya ibadah haji.
Bayi yang ikut orangtua melaksanakan ibadah haji juga akan mendapat pahala, namun bukan pahala berhaji melainkan pahala sunah.

Namun, meski sudah pergi haji saat bayi, hal ini tidak menggugurkan kewajiban rukun islam yang ke-5 setelah dewasa kelak.
Ibadah haji merupakan rukun islam kelima yang wajib dilakukan umat muslim yang telah mecapai usia baligh, serta mampu secar fisik dan finansial.
Oleh karena itu, jika seseorang telah melaksanakan haji saat masih bayi, mereka tetap wajib menunaikan haji lagi ketika sudah dewasa dan memenuhi syarat-syarat tersebut.
Syarat Melaksanakan Ibadah Haji
Syarat-syarat untuk melaksanakan haji adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam: Haji hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.
- Baligh: Harus sudah mencapai usia dewasa.
- Berakal: Memiliki akal yang sehat dan tidak gila.
- Merdeka: Bukan budak atau dalam keadaan tertawan.
- Mampu: Memiliki kemampuan fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan haji serta cukup untuk menanggung keluarga yang ditinggalkan.
Ibadah Haji Anak Kecil yang Belum BaligH Hukumnya Sah
Buang Bayi di Selokan, Ibu di Cipete Jaksel Ngaku Khilaf dan Panik |
![]() |
---|
Ibu Pembuang Bayi di Cipete Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Sang Anak Dititip di Panti Sosial |
![]() |
---|
Buang Bayi di Depan Rumah Yatim di Jakbar, Pasangan Muda Ngaku Malu Cinta Terhalang Restu Orang Tua |
![]() |
---|
Menginap Bareng Suami Siri, Wanita Ini Lahiran di Kamar Mandi Hotel di Kalibata Jaksel |
![]() |
---|
Masih Pemulihan Usai Melahirkan di Toilet Indekos, Ibu Pembuang Bayi di Cipete Belum Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.