Hukum Mengembalikan Seserahan Seperti yang Dilakukan Ayu Ting Ting Seusai Batal Nikah, Apakah Boleh?

Ayu Ting Ting Diminta Kembalikan Seserahan seusai Batal Nikah, Bagaimana Hukumnya apakah diperbolehkan dalam Islam?

Editor: Muji Lestari
Instagram @ayutingting92
Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardhana. Ayu Ting Ting kembalikan barang seserahan dari Fardhana, bagaimana hukumnya? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kandasnya pertunangan Ayu Ting Ting dengan Lettu Muhammad Fardana rupanya meninggalkan buntut persoalan.

Setelah batal nikah, Ayu Ting Ting diminta untuk mengembalikan barang-barang seserahan oleh Lettu Fardana.

Tanpa berpikir panjang, Ayu Ting Ting langsung menuruti permintaan mantan calon suaminya itu.

Sebelum diminta oleh Lettu Fardana, Ayu sempat ingin mengembalikan seserahan ketika bertemu dengan keluarga mantan pada 27 Juni 2024.

"Waktu itu memang niatnya kan pas ketemu mau mengembalikan ya, tapi papa bilang nggak usah, itu semua sudah menjadi hak aku katanya, jadi buat aku semua seserahannya," ujar Ayu Ting Ting.

Namun, pada tanggal 3 Juli 2024, Muhammad Fardhana menghubunginya melalui pesan WhatsApp. Muhammad Fardhana meminta Ayu mengembalikan seserahan kepada ibunya.

Berkaca dari kasus Ayu Ting Ting, bagaimana hukum mengembalikan seserahan karena pernikahan batal?

Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting (Instagram)

Hukum Mengembalikan Seserahan

Mazhab Hanafi

Menurut Mazhab Hanafi, seserahan atau hantaran dari pihak laki-laki saat prosesi lamaran dihitung sebagai barang hibah.

Ketika pernikahan batal dilangsungkan, maka pihak laki-laki boleh meminta seserahan itu dikembalikan asalkan belum berubah wujud.

Berubah wujud di sini adalah, apabila seserahan berbentuk kain mungkin saja sudah berubah menjadi pakaian, atau makanan yang sudah dimakan, dan sebagainya.

Mazhab Maliki

Menurut ulama Mazhab Maliki, seserahan hukumnya menjadi boleh dikembalikan jika yang membatalkan pernikahan adalah pihak perempuan.

Namun mengembalikan seserahannya hukumnya menjadi tidak boleh jika yang membatalkan pernikahan adalah dari pihak laki-laki. Meskipun barang seserahannya masih utuh, pihak laki-laki tetap tidak berhak untuk meminta kembali seserahan tersebut.

Mazhab Syafi'i dan Hambali

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved