Hukum Mengembalikan Seserahan Seperti yang Dilakukan Ayu Ting Ting Seusai Batal Nikah, Apakah Boleh?

Ayu Ting Ting Diminta Kembalikan Seserahan seusai Batal Nikah, Bagaimana Hukumnya apakah diperbolehkan dalam Islam?

Editor: Muji Lestari
Instagram @ayutingting92
Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardhana. Ayu Ting Ting kembalikan barang seserahan dari Fardhana, bagaimana hukumnya? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kandasnya pertunangan Ayu Ting Ting dengan Lettu Muhammad Fardana rupanya meninggalkan buntut persoalan.

Setelah batal nikah, Ayu Ting Ting diminta untuk mengembalikan barang-barang seserahan oleh Lettu Fardana.

Tanpa berpikir panjang, Ayu Ting Ting langsung menuruti permintaan mantan calon suaminya itu.

Sebelum diminta oleh Lettu Fardana, Ayu sempat ingin mengembalikan seserahan ketika bertemu dengan keluarga mantan pada 27 Juni 2024.

"Waktu itu memang niatnya kan pas ketemu mau mengembalikan ya, tapi papa bilang nggak usah, itu semua sudah menjadi hak aku katanya, jadi buat aku semua seserahannya," ujar Ayu Ting Ting.

Namun, pada tanggal 3 Juli 2024, Muhammad Fardhana menghubunginya melalui pesan WhatsApp. Muhammad Fardhana meminta Ayu mengembalikan seserahan kepada ibunya.

Berkaca dari kasus Ayu Ting Ting, bagaimana hukum mengembalikan seserahan karena pernikahan batal?

Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting (Instagram)

Hukum Mengembalikan Seserahan

Mazhab Hanafi

Menurut Mazhab Hanafi, seserahan atau hantaran dari pihak laki-laki saat prosesi lamaran dihitung sebagai barang hibah.

Ketika pernikahan batal dilangsungkan, maka pihak laki-laki boleh meminta seserahan itu dikembalikan asalkan belum berubah wujud.

Berubah wujud di sini adalah, apabila seserahan berbentuk kain mungkin saja sudah berubah menjadi pakaian, atau makanan yang sudah dimakan, dan sebagainya.

Mazhab Maliki

Menurut ulama Mazhab Maliki, seserahan hukumnya menjadi boleh dikembalikan jika yang membatalkan pernikahan adalah pihak perempuan.

Namun mengembalikan seserahannya hukumnya menjadi tidak boleh jika yang membatalkan pernikahan adalah dari pihak laki-laki. Meskipun barang seserahannya masih utuh, pihak laki-laki tetap tidak berhak untuk meminta kembali seserahan tersebut.

Mazhab Syafi'i dan Hambali

Menurut dua mazhab ini, seserahan sama sekali tidak boleh dikembalikan lantaran sudah ada akad hibah dari satu orang ke orang lain.

Orang yang telah menghibahkan barang ke orang lain maka tidak berhak untuk meminta kembali barang tersebut karena sudah akad hibah.

Adapun hibah yang bisa ditarik kembali adalah hibah orangtua ke anak.

Daftar Seserahan yang Dikembalikan Ayu Ting Ting

Dalam acara lamaran yang digelar pada 4 Februari 2024 itu tampak ada 14 kotak seserahan.

Seserahan itu disebut mulai dari alat shalat, perlengkapan mandi, make up hingga tas dan sepatu.

Sementara, Ayu memberikan 8 kotak seserahan untuk Muhammad Fardana, berisi alat shalat dan makanan khas Betawi.

Namun semua seserahan itu telah dikembalikan oleh Ayu Ting Ting kepada ibu sambung Lettu Muhammad Fardhana.

"Make up, alat shalat, alat mandi, handuk, sprei, parfum, sepatu, tas," ujar Anindita Dewayani selaku owner Rose Arbor Seserahan yang mengurus seserahan lamaran Ayu dan Dhana,

Sementara untuk delapan seserahan yang diberikan Ayu Ting Ting kepada Dana, berisi alat shalat dan makanan khas Betawi.

"Kalau dari Mas Dhana ada 14 kotak dan dari Mbak Ayu kira-kira 8. 14 seserahan itu berupa make-up, alat salat, alat mandi, handuk, sprei, parfum, sepatu dan tas," terang Anindita.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved