Cerita Kriminal
Pemuda Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Duren Sawit Tak Diberi Makan Hingga 3 Hari
MRR (23), pemuda korban penyekapan dan penyiksaan dialami pada satu cafe di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, tidak hanya mengalami penganiayaan
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - MRR (23), pemuda korban penyekapan dialami pada satu cafe di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, tidak hanya mengalami penganiayaan.
Pengacara MRR, Muhamad Normansyah mengatakan selama disekap dan dianiaya oleh 30 pelaku secara bergantian korban bahkan pernah tidak diberi makan selama berhari-hari.
"Pernah korban sampai tiga hari tidak diberi makan," kata Normansyah saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (10/7/2024).
Dalam keadaan tidak diberi makan tersebutlah korban mengalami penganiayaan, di antaranya alat vital ditaburi bubuk cabai lalu dibakar, kepala dihantam tabung gas 3 kilogram.
Puting dijepit menggunakan tang, dipaksa memakan kerikil dan puntung rokok, sekujur tubuh disundut rokok, kepala dihantam tong sampah berbahan besi, dan dipukul stick golf.
Para pelaku memiliki peran berbeda dalam penganiayaan, beberapa di antara mereka ada yang saling kenal dengan korban maupun tidak kenal karena hanya diajak pelaku terlibat.
"Ada 10 sampai 15 orang yang memukul dan menampar korban secara bergantian tidak dikenal. Mereka itu teman-teman dari para pelaku," ujarnya.
Normansyah menuturkan MRR sudah merinci peran masing-masing pelaku yang terlibat dalam penganiayaan, dan memberi keterangan kepada penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Sehingga diharapkan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dapat menjerat para pelaku dengan pasal berlapis seusai dengan masing-masing perannya saat menyiksa MRR.
"Kami mohonkan untuk dapat ditambahkan dengan juncto lain. Karena di sini ada unsur lain, seperti pemerasan, penganiayaan, pelecehan seksual," tuturnya.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus penyekapan dan penyiksaan dialami MRR kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Tapi Nicolas meminta awak media mengonfirmasi penanganan kasus tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean.
Sementara saat dikonfirmasi hal serupa, hingga berita ditulis Armunanto tidak merespon bagaimana penanganan kasus dan alasan laporan MRR sempat ditolak di Polsek Duren Sawit.
Sebelumnya, MRR disekap dan dianiaya sejak bulan Maret hingga Juni 2024 lalu oleh seorang temannya berinisial H dan puluhan pelaku lain pada satu cafe di Kecamatan Duren Sawit.
Penyekapan dan penganiayaan itu dipicu karena korban tak mampu melunasi uang pembayaran penjualan mobil yang harusnya dibagi dengan sistem 60/40 antara H dan MRR.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.