Cara Ganti dan Perbaiki Nama yang Salah di KTP, Bawa Dokumen Pendukung!

Begini cara mengganti dan memperbaiki nama yang salah di KTP, pastikan membawa dokumen pendukung saat ke Disdukcapil.

Editor: Muji Lestari
Warta Kota/Henry Lopulalan
ilustrasi. Cara memperbaiki nama yang salah pada KTP 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara ganti dan perbaiki nama yang salah di KTP, jangan lupa bawa dokumen pendukung!

Bagi Anda yang mengalami kesalahan penulisan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), bisa melakukan pergantian atau perbaikan nama.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperbolehkan masyarakat untuk membetulkan nama yang salah ketik maupun mengubah nama pada KTP.

Lantas, bagaimana cara mengubah nama KTP ?

Cara Memperbaiki Nama pada KTP

Perencana Ahli Madya Direktorat Dafdukcapil Ditjen Dukcapil Ahmad Ridwan mengatakan, membetulkan nama pada KTP akibat kesalahan ketik bisa dilakukan, asalkan pemilik KTP membawa data pendukung untuk membuktikan kesalahan penulisan namanya.

"Boleh asal ada data otentiknya, seperti ijazah, Kartu Keluarga, akta lahir, paspor," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Pembetulan nama pada KTP juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan pasal 4 ayat (4) yang berbunyi: "Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Lebih lanjut, Ahmad menerangkan, masyarakat yang hendak membetulkan KTP dapat langsung mendatangi Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen pemohon.

Mengutip dari indonesiabaik.id, berikut tata cara memperbaiki nama pada KTP:

Ilustrasi KTP elektronik
Ilustrasi KTP elektronik (Tribunnews)

1. Membawa dokumen pendukung ke Dinas Dukcapil

Dokumen pendukung yang wajib dibawa oleh pemohon, yaitu Ijazah, KK, paspor atau akta kelahiran sebagai bukti kesalahan pengetikan nama pada KTP.

2. Dinas Dukcapil memproses pembetulan nama

Selanjutnya, petugas Dukcapil akan memeriksa dan membandingkan data pendukung yang dibawa pemohon dengan KTP. Jika terbukti salah ketik, petugas akan segera memproses pembetulan nama.

3. Pembetulan KTP selesai

Apabila proses pembetulan nama sudah selesai, maka pemohon bisa mengambil KTP yang sudah diperbaiki namanya.

Cara mengubah nama pada KTP

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved