Kabar Artis

Polres Jaksel Siap Fasilitasi Tiko dan Mantan Istri Buat Mediasi di Kasus Dugaan Penggelapan

Polres Metro Jakarta Selatan merespon pernyataan kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, yang membuka peluang untuk mediasi

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan merespon pernyataan kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, yang membuka peluang untuk mediasi terkait kasus dugaan penggelapan senilai Rp 6,9 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi Tiko dan mantan istrinya berinisial AW untuk mediasi.

"Kami memberikan peluang dan memberikan wadah sarana untuk kalau seandainya ada permohonan mediasi kami akan fasilitasi," kata Bintoro kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Bintoro menyebut bukan tidak mungkin kasus ini bisa diselesaikan lewat restorative justice atau keadilan restoratif.

"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan membuka lebar dan memberikan sebagaimana yang diharapkan Bapak Kapolri tentang restoratif justice," ujar dia.

"Hal ini juga sebagaimana kita mengetahui bahwa di dalam tujuan hukum bukan saja kepastian keadilan, tapi juga kemanfaatan di mana apabila bermanfaat bagi kedua belah pihak, kami akan dukung," tambahnya.

Di sisi lain, Tiko dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua di tahap penyidikan pada pekan depan.

Bintoro mengatakan, pihaknya memberikan waktu kepada Tiko untuk mengumpulkan bukti.

"Mengingat saudara TP perlu mengumpulkan bukti-bukti yang ada, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024," kata Bintoro.

Bintoro menjelaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi termasuk mantan Istri Tiko berinisial AW.

"Sejauh ini saksi yang sudah kami periksa sebanyak sembilan orang, termasuk korban saudara AW dan juga saudara TP sebagai orang yang dilaporkan," ujar dia.

Pada pemeriksaan Kamis (11/7/2024) kemarin, polisi melontarkan 41 pertanyaan kepada Tiko seputar aliran dana perusahaan yang didirikan Tiko dan AW.

"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TP, di mana obyek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal 2 miliar. Sebagaimana yang diketahui bahwa saudara TP merupakan Direktur dari PT AAS yg bergerak di bidang makanan dan minuman," tutur Bintoro.

Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, mengatakan kliennya menjawab pertanyaan penyidik secara runut dan sistematis. Tak terkecuali soal aliran dana perusahaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved