Kabar Artis
Tiko Suami BCL Kembali Diperiksa Pekan Depan, Polisi Kasih Waktu Buat Kumpulkan Bukti
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali memeriksa Tiko Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali memeriksa Tiko Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
Suami Bunga Citra Lestari alias BCL itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua di tahap penyidikan pada pekan depan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pihaknya memberikan waktu kepada Tiko untuk mengumpulkan bukti.
"Mengingat saudara TP perlu mengumpulkan bukti-bukti yang ada, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024," kata Bintoro kepada wartawan Jumat (12/7/2024).
Bintoro menjelaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi termasuk mantan Istri Tiko berinisial AW.
"Sejauh ini saksi yang sudah kami periksa sebanyak sembilan orang, termasuk korban saudara AW dan juga saudara TP sebagai orang yang dilaporkan," ujar dia.
Pada pemeriksaan Kamis (11/7/2024) kemarin, polisi melontarkan 41 pertanyaan kepada Tiko seputar aliran dana perusahaan yang didirikan Tiko dan AW.
"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TP, di mana obyek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal 2 miliar. Sebagaimana yang diketahui bahwa saudara TP merupakan Direktur dari PT AAS yg bergerak di bidang makanan dan minuman," tutur Bintoro.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, mengatakan kliennya menjawab pertanyaan penyidik secara runut dan sistematis. Tak terkecuali soal aliran dana perusahaan.
"Berkaitan dengan aliran-aliran dana dan berkaitan dengan hasil audit yang dijadikan bukti, kita sudah bahas satu per satu, kita jawab satu per satu alirannya ke mana," kata Irfan kepada wartawan, Kamis malam.
Berdasarkan keterangan Tiko kepada penyidik, jelas Irfan, semua dana yang digunakan adalah untuk modal usaha dan bukan kepentingan pribadi.
Menurut dia, hal itu dapat dibuktikan dengan rekening koran perusahaan.
"Semua kebutuhan untuk modal usaha. Kami satu per satu membuktikan aliran dananya, ini terbukti dalam rekening koran," ujar Irfan.
"Pak Tiko menjelaskan bahwa aliran dana tersebut murni untuk kepentingan perusahaan dan tidak ada yang kepentingan pribadi," imbuh dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.