Kabar Artis
Dituding Gelapkan Dana Rp 6,9 M, Tiko Suami BCL Buka Peluang Mediasi dengan Mantan Istri
Tiko Aryawardhana membuka peluang mediasi dengan mantan istrinya berinisial AW yang melaporkan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tiko Aryawardhana membuka peluang mediasi dengan mantan istrinya berinisial AW yang melaporkan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
"Kalau mediasi kami membuka peluang," ujar kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024) malam.
Irfan mengatakan, perkara ini merupakan persoalan personal antara Tiko dan AW yang pernah menjalin hubungan sebagai pasangan suami istri.
Hanya saja, ia mengaku belum mengetahui siapa yang akan menjadi mediator antara Tiko dan AW.
"Bagaimanapun, apalagi ini adalah hubungan personal yang pernah terjadi antara seorang suami istri. Jadi peluang itu masih terbuka mungkin, saya tidak tahu siapa yang bisa jadi mediator," kata dia.
Ia menambahkan, pelapor dan terlapor harus bersedia dimediasi jika ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Saya rasa kalau peluang untuk berdamai atau apa, kedua belah pihak harus punya frekuensi yang sama," ucap Irfan.
Tiko sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan.
Suami Bunga Citra Lestari alias BCL itu diperiksa selama sekitar 10 jam dan menerima 40 hingga 50 pertanyaan dari penyidik.
Berdasarkan keterangan Tiko kepada penyidik, jelas Irfan, semua dana yang digunakan adalah untuk modal usaha dan bukan kepentingan pribadi.
Menurut dia, hal itu dapat dibuktikan dengan rekening koran perusahaan.
"Semua kebutuhan untuk modal usaha. Kami satu per satu membuktikan aliran dananya, ini terbukti dalam rekening koran," ujar Irfan.
"Pak Tiko menjelaskan bahwa aliran dana tersebut murni untuk kepentingan perusahaan dan tidak ada yang kepentingan pribadi," imbuh dia.
Ia mengungkapkan, aliran dana yang tercatat dalam rekening koran antara lain yaitu pembayaran vendor dan suplier.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.