Kabar Artis
Kubu Tiko Aryawardhana Sebut Mantan Istri Lepas Tanggung Jawab Saat Restoran Tutup
Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, menyebut kliennya tetap bertanggung jawab membayar gaji karyawan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, menyebut kliennya tetap bertanggung jawab membayar gaji karyawan meski restoran yang didirikan Tiko dan mantan istrinya berinisial AW tutup.
Sebaliknya, Irfan mengatakan bahwa AW justru lepas dari tanggung jawab tersebut.
Hal itu disampaikan Irfan setelah pemeriksaan Tiko sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024) malam.
"Gaji karyawan itu menjadi beban biaya pada saat ditutup restoran, masih menjadi tanggung jawab Mas Tiko untuk menyelesaikan. Sedangkan pelapor sendiri lepas tanggung jawab," kata Irfan kepada wartawan.
Irfan menuturkan, banyak biaya yang perlu untuk membangun bisnis restoran termasuk sewa gedung dan peralatan.
"Namanya bisnis restoran itu kadang rame, kadang sepi. Biaya perusahaan juga banyak, sewa gedung, sewa peralatan dan lain-lain," tutur dia.
Ia pun mengklaim kliennya tidak melakukan penggelapan dengan alasan perusahaan tidak mendapatkan profit.
"Kalau diarahkan ke penggelapan, sebenarnya perusahaan ini tidak beruntung, tidak pernah berjalan, bisnis restoran ini fluktuatif. Jadi tergantung berapa customer yang datang ke restoran tersebut. Jadi itu yang tidak bisa diprediksi," ujar Irfan.
Berdasarkan keterangan Tiko kepada penyidik, jelas Irfan, semua dana yang digunakan adalah untuk modal usaha dan bukan kepentingan pribadi.
Menurut dia, hal itu dapat dibuktikan dengan rekening koran perusahaan.
"Semua kebutuhan untuk modal usaha. Kami satu per satu membuktikan aliran dananya, ini terbukti dalam rekening koran," ujar Irfan.
"Pak Tiko menjelaskan bahwa aliran dana tersebut murni untuk kepentingan perusahaan dan tidak ada yang kepentingan pribadi," imbuh dia.
Ia mengungkapkan, aliran dana yang tercatat dalam rekening koran antara lain yaitu pembayaran vendor dan suplier.
Nantinya, Irfan menyebut pihak vendor dan suplier juga akan memberikan kesaksian di hadapan penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.